(Jakarta, 10/2/2014). Dalam menyikapi kasus Merpati, Kementerian Perhubungan selaku regulator sudah berupaya maksimal untuk membina Merpati selaku salah satu operator penerbangan nasional. Sesuai prosedur, Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Udara selalu berupaya memberikan rekomendasi atau mengingatkan agar kinerja Merpati memenuhi raport yang disyaratkan kemenhub selaku regulator.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Herry Bakti Singayudha Gumay dalam diskusi "Merpati Patah" yang digelar SindoRadio, Sabtu (8/2). dalam kesempatan tersebut, Dirjen Perhubungan Udara tampil sebagai pembicara mewakili unsur pemerintah.
Dalam kesempatan tersebut Herry mengatakan, sejak awal pihaknya sudah memiliki sikap. Karena selaku regulator, kemenhub senantiasa mengawal persoalan yang mendera Merpati, sesuai kewenangan yang dimiliki Kemenhub.
" Dalam soal keuangan, pelayanan, pembukaan rute, pembelian pesawat, Kemenhub selalu memantau agar Merpati tidak salah melangkah. Namun demikian, walau sudah banyak cara yang dilakukan, raport Merpati tetap merah,''paparnya.
Soal pembelian pesawat, Kemenhub senantiasa memberikan rekomendasi, demikian pula dengan pengelolaan manajerial, termasuk dalam hal memantau kinerja keuangan. "Meski begitu, kondisinya tetap tidak kunjung membaik. Terakhir dalam rapat di Kantor Kemenkeu, beberapa waktu lalu, rapat di Kantor Menko Perekonomian waktu itu memutuskan, Merpati diminta menyerahkan bisnis plan atau rencana bisnis terbaru. Waktu itu seperti disampaikan Menko Perekonomian Hatta Rajasa, pemerintah masih memberikan kesempatan kepada Merpati untuk memberikan rencana bisnis terbaru, bila tidak ya Merpati tutup,'' jelasnya lagi.
Menanggapi permintaan pemerintah, jajaran manajemen Merpati mengaku segera akan menyampaikan bisnis plan, namun hingga saat ini, -walau mungkin pihak Merpati sudah membuat rencana bisnis-nya-, hal itu belum dipresentasikan. Belakangan masalahnya kian berat, setelah Pertamina menolak suplai avtur karena hutang Merpati ke Pertamina sudah melebihi Rp 100 miliar.
''Kabarnya, Merpati masih memiliki peluang, karena akan menjual dua anak perusahaan, dan mendapat support dari Pemerintah Kabupaten Merauke yang akan mendanai operasi perusahaan tersebut, tersebut memodali perusahaan, agar Merpati tetap bisa beroperasi. Namun rupanya, rencana itu juga belum terealisir,''jelasnya.
Persoalan makin memuncak, lanjut dia, karena Selasa,11 februari 2013 ini, Merpati juga memiliki kewajiban membayar asuransi, ditambah harus membayar penggantian tiket.'' Jadi persoalan makin rumit, hingga kita bekukan izin pengoperasiannya," jelas dirjen.
Untuk selanjutnya, sambil menunggu, Kemenhub tetap terlibat dalam langkah-langkah yang dilakukan Kementerian Perekonomian dan Kantor Kementerian Negara BUMN.
Disinggung soal rute yang selama ini menjadi "milik "Merpati, Dirjen mengatakan, bahwa rute tersebut akan ditawarkan kepada maskapai yang bersedia.
"Kita tawarkan dulu karena pelayanan di daerah tetap diperlukan. Masyarakat, penumpang, barang, perekonomian kan terus berjalan. Kita tawarkan ke penerbangan yang mau," ujarnya.
Dalam proses penawan rute tersebut, Herry mengatakan tidak ada proses tender. Siapa yang mengajukan permohonan, akan diberikan izin."Rute itu hanya Merpati saja makanya kita tawarkan nggak pakai tender. Langsung yang mengajukan kita kasih izin," ungkap Herry.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Perhubungan memastikan pembekuan sementara izin operasi penerbangan atau air operator certificate (AOC) dari PT Merpati Nusantara Airlines. Izin terbang dibekukan pasca Merpati menghentikan semua rute penerbangan mulai 1 Februari 2014 karena persoalan keuangan. (BN)