(Jakarta, 29/9/2011)  Direktorat Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menyelenggarakan Sosialisasi Permenhub No 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Sosialisasi ini dilakukan agar masyarakat dan badan usaha angkutan udara mendapat kepastian hukum dalam perikatan jasa angkutan udara.

Peserta sosialisasi terdiri dari pejabat Direktorat Perhubungan Udara, perusahaan maskapai penerbangan swasta/nasional, asosiasi perusahaan penerbangan nasional (INACA), pejabat Administratur Bandara, pengelola bandara seperti PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II serta perusahaan asuransi.

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Herry Bakti pada sambutan Sosialisasi Permenhub No 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara yang diselenggarakan di Hotel Mandarin Jakarta, Kamis (29/9) menjelaskan, perkembangan industri jasa angkutan udara di indonesia sangat pesat dan perkembangan tersebut menimbulkan banyak permasalahan hukum antara penyedia dan pengguna jasa angkutan udara.

Akibat belum adanya peraturan khusus yang memberikan kepastian hukum kepada kedua belah pihak, sering kali terjadi penanganan-penanganan kasus tidak sesuai dengan kaidah-kaidah yang ada dalam perikatan hukum jasa angkutan udara. ‘’Permenhub no 7 tahun 2011 ini merupakan tanggung jawab pemerintah dalam menjembatani perbedaan kepentingan antara penyedia dan pengguna jasa angkutan udara, dan sekaligus juga memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa tidak semua masalah-masalah yang terjadi akibat suatu perikatan hukum jasa angkutan udara menjadi tanggung jawab pemerintah,’’ jelasnya.

Permenhub ini memberikan kesempatan yang besar kepada masyarakat untuk mengontrol dan menjatuhkan sanksi perdata kepada badan usaha angkutan udara apabila melakukan wanprestasi.

Terhadap anggapan bahwa Permenhub ini dibuat sebagai akibat sering terjadinya keterlambatan/delay, Herry membantahnya. ‘’Permenhub ini lebih untuk memberikan kepastian hukum kepada penyedia dan pengguna jasa dalam perikatan hukum jasa angkutan udara, yang di dalamnya juga diatur mengenai ganti rugi jika terjadi delay,’’ papar Herry.

Permenhub no 77 tahun 2011 selain ditujukan untuk memberikan kepastian hukum juga untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyediaan jasa yang diberikan oleh badan usaha angkutan udara nasional, baik itu masalah keselamatan, keamanan maupun pelayanan jasa angkutan udara.

Terkait dengan masalah tanggung jawab harus diasuransikan dapat dijelaskan bahwa nilai ganti rugi yang ditetapkan dalam Permenhub untuk meninggalnya penumpang, luka/cacatnya penumpang, kehilangan /kerusakan/musnahnya kargo atau bagasi tercatat, cukup besar yang akan sulit dipenuhi oleh badan usaha angkutan apabila tidak diasuransikan.

Besaran ganti rugi yang harus diasuransikan bukan merupakan “extra cover” karena ini merupakan beban tanggung jawab pengangkut. Selain itu, pencantuman sebagai “extra cover” akan melanggar ketentuan tarif sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan. ‘’Oleh karena itu, beban tanggung jawab ini harus dimasukkan sebagai salah satu komponen total biaya operasi (total operating cost) badan usaha angkutan udara saat menetapkan tarif jarak,’’ jelas Herry.

Masalah lain yang perlu diperhatikan oleh penyedia dan pengguna jasa angkutan udara adalah mengenai batas tanggung jawab untuk suatu ganti kerugian. Tanggung jawab pengangkut dimulai saat penumpang berada di ruang tunggu sampai masuk ke dalam ruang kedatangan. Permenhub ini menggunakan prinsip “tanggung jawab sempit” dan ini tidak bertentangan dengan prinsip yang dianut dalam Konvensi Montreal tahun 1999 tentang tanggung jawab pengangkut.

‘’Saya ingin menekankan sekali lagi bahwa Permenhub ini merupakan dasar hukum yang sudah lama dinantikan oleh masyarakat dan badan usaha angkutan udara dalam mencari kepastian hukum, dan dalam rangka pengembangan industri penerbangan sipil indonesia yang memegang prinsip “safety, security and services through compliances,'' tegasnya.

Sementara Direktur Angkutan Udara Edward A Silooy mengatakan, sosialisasi ini juga dalam rangka mendapatkan masukan dari perusahaan angkutan udara. Dalam sosialisasi kemarin, banyak masukan-masukan yang datang dari para pelaku dan dunia usaha seperti pelaksana asuransi tidak harus dalam bentuk konsorsium namun dapat dipilih sendiri oleh masing-masing perusahaan penerbangan.

Mengingat penunjukan perusahaan asuransi ini bisa memakan waktu, pihak INACA meminta waktu agar pelaksanaan Permenhub 77 tahun 2011 ini, di tunda dari yang semula yang akan diberlakukan mulai 1 November 2011 menjadi 1 Februari 2011. ‘’Semua masukan akan kita dengarkan dan kita pertimbangkan, untuk kesempurnaan Permenhub mendatang,’’ ujarnya. (PR)