JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan masalah pertanahan menjadi salah satu kendala pembangunan infrastruktur transportasi.
Karena itu, Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar bisa menyerahkan lahan miliknya untuk membangun prasarana transportasi kereta api.
"Kami minta Pemda untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan membentuk tim pembebasan lahan," ujar Hermanto di Jakarta, Senin.
Dana pembebasan lahan, kata, Hermanto,menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "Pemda tidak perlu mengeluarkan dana untuk pembebasan lahan," ujar Hermanto.
Dalam pembebasan lahan, menurut Hermanto, dengan adanya UU No.2 tahun 2012 tentang Pembebasan Lahan untuk Kepentingan Umum, prosesnya lebih mudah, karena bagi masyarakat yang belum setuju, dananya bisa dititipkan di pengadilan.
"Proses pembebasan lahan kalau cepat bisa 200 hari dan paling lama satu tahun," ujar Hermanto.
Selain tanah, tambah Hermanto, teknologi merupakan potensi menjadi kendala pembangunan jalur kereta api, terutama di Sumatera dan Kalimantan.Karena tanah di dua pulau tersebut merupakan lahan gambut.
"Di Sumatera dan Kalimantan tanahnya merupakan lahan gambut, perlu penggunaan teknologi yang sesuai untuk pembangunan jalan kereta api," jelas Hermanto.
Dalam strategi arah kebijakan pembangunan KA tahun 2015 - 2019 pemerintah membutuhkan dana sebesar Rp 234,3 triliun. Rinciananggaran tersebut meliputi tahun 2015 sebesar Rp 19,8 triliun, tahun 2016 (Rp 38,3 triliun), tahun 2017 ( Rp 46,6 triliun), tahun 2018 (Rp 63,5 triliun), dan tahun 2019 (Rp 66,08 triliun).
Dana tersebut untuk membangun jalur KA sepanjang 4.497 kilometer meliputiTrans Sumatera, KA Trans Sulawesi, KA Trans Kalimantan, KA Trans Papua.(SNO)