JAKARTA – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara meluncurkan aplikasi sistem informasi pelayanan perizinan permohonan Rekomendasi Izin Stasiun Radio Penerbangan dan aplikasi sistem informasi permohonan ELT Coding 406 MHZ berbasis online. Penggunaan aplikasi berbasis online tersebut untuk menciptakan keseragaman dan kelancaran pelaksanaan dan meningkatkan kepastian hukum.
Direktur Navigasi Penerbangan Novie Riyanto menjelaskan, mulai tanggal 25 Januari 2016, aplikasi tersebut sudah dapat diakses. Dengan aplikasi sistem informasi tersebut, pemohon dapat memantau langsung status permohonan rekomendasi izin stasiun radio dan ELT Coding 406 Mhz yang sedang diajukan. Aplikasi tersebut dapat diakses di http://hubud.dephub.go.id/SIPDNP
Pelayanan perizinan yang sudah dapat diakses secara online yaitu Permohonan Izin Stasiun Radio Penerbangan Pesawat Udara dan Radio Darat Penerbangan, yang meliputi Permohonan Rekomendasi Izin Stasiun Radio Penerbangan Baru dan Permohonan Rekomendasi Izin Stasiun Radio Penerbangan untuk Perpanjangan; serta Permohonan ELT Coding 406 MHz.
“Ditjen Perhubungan Udara sudah melakukan sosialisasi aplikasi online Izin Stasiun Radio Penerbangan dan ELT Coding 406 MHz yang dilaksanakan pada 22 Januari 2016 di Hotel Red Top Jakarta Pusat,” jelas Novie. Sosialisasi tersebut dihadiri perwakilan pemangku kepentingan seperti Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI), Balai Besar Kalibrasi Penerbangan, BASARNAS, Perum LPPNPI, SKK Migas, sekolah penerbangan, pengelola Suface Level Heliport dan Helideck, dan maskapai penerbangan.
Aplikasi berbasis online tersebut dibuat dalam rangka memenuhi Instruksi Menteri Perhubungan Nomor IM 4 Tahun 2015 tentang Penerapan Teknologi Informasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan dan mewujudkan good governance dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada pemohon. (RY)