(Jakarta, 30/3/2012) Dalam rangka menggalang dukungan dari para stakeholer penerbangan nasional sehubungan dengan rencana Indonesia untuk menjadi anggota Dewan ICAO Periode 2013-2016, Kemenhub mengadakan pertemuan “Coffee Morning” dengan para stakeholder penerbangan nasional di kantor Kemenhub, Jumat (30/3).

Wakil Menteri Perhubungan RI, Bambang Susantono dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa Indonesia berniat untuk meningkatkan citra penerbangan sipil di dunia internasional. Untuk itu Indonesia diharapkan ikut serta berperan serta aktif dalam melakukan lobby dan dalam setiap kegiatan-kegiatan internasional yang ada.

Bambang meminta agar para stakeholder penerbangan nasional dapat mempromosikan seluruh prestasi/pencapaian yang ada di bidang penerbangan sipil pada setiap kesempatan yang ada.

Salah satu yang dilakukan Pemerintah dalam rangka mensukseskan program tersebut, seperti diungkapkan Bambang dalam sambutannya yaitu melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Perhubungan yang akan mengadakan kerjasama dengan ICAO dalam memberikan beasiswa Diklat kepada negara-negara berkembang yang merupakan anggota ICAO.

Bambang mengungkapkan keberhasilan Indonesia untuk dapat duduk menjadi Anggota Dewan ICAO Periode 2013-2016 adalah merupakan suatu kepentingan nasional bagi Indonesia, sehingga keuntungan untuk menjadi Anggota Dewan ICAO dinilai tidak hanya berguna bagi kepentingan Pemerintah RI semata, melainkan akan melibatkan seluruh kepentingan para stakeholders nasional di bidang Penerbangan Sipil.

Menurutnya dengan menjadi Anggota Dewan ICAO, Indonesia dapat terlibat secara aktif dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan di bidang penerbangan sipil yang pada akhirnya dapat berdampak positif bagi kemajuan industri penerbangan sipil nasional.

Sementara Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Herry Bakti menyampaikan pemilihan anggota Dewan ICAO tersebut akan dilaksanakan pada bulan September 2013. Pada kesempatan itu, Herry mengimbau agar para stakeholders di bidang penerbangan sipil dapat melakukan seluruh kegiatan penerbangan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. (AR)