JAKARTA - Untuk melaksanakan peraturan pemerintah tentang kepelabuhanan, khususnya Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan menetapkan Peraturan Menteri No. 15 Tahun 2015 tentang konsesi dan bentuk kerjasama lainnya antara pemerintah dengan badan usaha pelabuhan di bidang kepelabuhanan.
Hal itu dijelaskan Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan J. A. Barata di Jakarta Kamis (15/10). Menurut Barata, PM No. 15 ini antara lain mengacu kepada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintah daerah, provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
‘’Yang menjadi landasan lainnya adalah Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014,’’ kata Barata.
Dalam Peraturan Menteri No. 15 ini, lanjut Barata, tertuang ketentuan umum antara lain kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang, dan atau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah.
Selain itu, lanjut dia, peraturan ini juga menjelaskan Tatanan Kepelabuhanan Nasional (TKN) yang disebut sebagai sistem kepelabuhanan yang memuat peran, fungsi, jenis, hierarki pelabuhan, Rencana Induk Pelabuhan Nasional, dan lokasi pelabuhan serta keterpaduan intra dan antarmoda serta keterpaduan dengan sektor lainnya. ’’Dalam PM No. 15 ini juga tercantum ketentuan umum mengenai yang dimaksud Pelabuhan Laut, Penyelenggara Pelabuhan, Otoritas Pelabuhan, Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP), Rencana Induk Pelabuhan Nasional, Rencana Induk Pelabuhan (RIP), Daerah Lingkungan Kerja, Daerah Lingkungan Kepentingan, Terminal, Terminal Khusus, Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, Syahbandar, Badan Usaha Pelabuhan,‘’ jelas Barata.
Dalam ketentuan umum ini juga, tertuang penjelasan mengenai konsesi yang dijelaskan sebagai pemberian hak oleh Penyelenggara Pelabuhan kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk melakukan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan tertentu dalam jangka waktu tertentu dan kompensasi tertentu.
‘’Ketentuan dimaksud juga menjelaskan perihal pendapatan konsesi, bentuk kerjasama, kerjasama pemanfaatan, perjanjian konsesi, perjanjian persewaan, perjanjian kerjasama pemanfaatan, serta dukungan pemerintah,’’ papar Barata.
Dukungan pemerintah yang dimaksud adalah dukungan yang diberikan oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dan atau Menteri Keuangan sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam rangka meningkatkan kelayakan finansial proyek kerjasama.
Barata juga menambahkan bahwa PM No 15 ini juga mencantumkan beberapa hal lain diantaranya penjelasan tentang kegiatan pengusahaan di pelabuhan yang dilakukan oleh badan usaha pelabuhan, tujuan, jenis dan prinsip kerjasama antara pemerintah dengan badan usaha pelabuhan dibidang kepelabuhanan, identifikasi dan penetapan kegiatan pengusahaan di pelabuhan berdasarkan kerjasama dengan badan usaha pelabuhan, kerjasama pengusahaan di pelabuhan atas prakarsa badan usaha pelabuhan, bentuk kerjasama antara pemerintah dengan badan usaha pelabuhan di bidang kepelabuhanan, serta ketentuan pemutusan atau pengakhiran perjanjian konsesi dan bentuk kerjasama lainnya.
‘’Di dalam ketentuan penutup disebutkan bahwa Direktur Jenderal terkait melaksanakan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan peraturan ini. Sedangkan Penyelenggara Pelabuhan melakukan pengawasan pelaksanaan hubungan kerja pengusahaan di pelabuhan, dan melakukan evaluasi dengan mengacu kepada surat perjanjian atau surat perizinan, untuk kemudian secara berkala menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal,’’ jelasnya. (BUN)