(Jakarta, 29/8/2012) Kementerian Perhubungan mengeluarkan izin prinsip rencana jual beli saham PT Metro Batavia kepada pihak lokal dan asing terkait aksi korporasi. Izin tersebut dituangkan dalam surat Menteri Perhubungan yang ditandatangani Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Herry Bakti atas nama Menteri Perhubungan Nomor AU.009/7/6/DRJU.DAU.2012 tertanggal 29 Agustus  2012.

Dalam surat Menteri Perhubungan tersebut ditegaskan bahwa persetujuan penjualan saham PT Metro Batavia kepada pihak lokal dan asing terkait aksi korporasi harus mengacu pada ketentuan Undang Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, peraturan yang terkait dengan penanaman modal asing dan peraturan lain yang terkait dengan penjualan saham. Persyaratan lain yang harus dipenuhi dalam proses penjualan saham tersebut yakni perubahan pemegang saham pada surat izin usaha angkutan udara niaga berjadwal, dipersyaratkan pemegang saham lokal wajib melampirkan surat pernyataan yang menyatakan bahwa sumber kepemilikan modal  tersebut adalah benar-benar modal nasional dan bukan modal luar negeri atau asing yang dititipkan.

Disebutkan juga, dalam melakukan jual beli saham, PT Metro Batavia harus memenuhi ketentuan kepemilikan modal badan usaha angkutan udara niaga yang ditetapkan dalam pasal 108 UU No. 1 tahun 2009 yaitu kepemilikan modal badan usaha angkutan udara niaga nasional, seluruh atau sebagian besar modalnya harus dimiliki oleh badan hukum Indonesia atau warga negara Indonesia. Selanjutnya juga dipersyaratkan  bahwa dalam hal modal badan usaha angkutan udara niaga nasional yang dimiliki badan hukum Indonesia atau warga negara Indonesia terbagi atas beberapa pemilik modal, salah satu pemilik modal nasional harus tetap lebih besar dari keseluruhan pemilik modal asing atau single mayority (pasal 108).

Komposisi kepemilikan saham antara modal nasional dan asing harus mengacu  pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2010 tentang Daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal. Peraturan Presiden tersebut mensyaratkan pemilik modal nasional harus tetap lebih besar dari keseluruhan pemilik modal asing (single majority) yaitu sebesar 51% pemilik modal dalam negeri dan maksimal 49% pemilik modal asing.

PT Metro Batavia dapat melakukan proses pemindahtanganan izin usaha angkutan udara niaga setelah mendapat persetujuan  Menteri Perhubungan (pasal 113 ayat 2). Penanggung jawab atau pemilik badan usaha juga wajib melaporkan kepada Menteri Perhubungan apabila terjadi perubahan penanggung jawab atau pemilik badan usaha angkutan udara niaga, domisili badan usaha angkutan udara niaga dan pemilikan pesawat udara (pasal 118). (BSE)