JAKARTA - Sejak bulan Desember 2014 hingga Maret 2015 ini, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan 24 peraturan di bidang keselamatan dan keamanan penerbangan. Ke - 24 peraturan tersebut terdiri atas 20 Peraturan Menteri (PM) dan 4 Peraturan Dirjen Perhubungan Udara.

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Suprasetyo di Jakarta, Selasa menjelaskan, tujuan dikeluarkannya peraturan tersebut adalah untuk mengakomodasi perkembangan industri penerbangan domestik yang cukup pesat yaitu rata - rata 15 persen per tahun untuk penumpang dan 13 persen untuk kargo.

" Selain itu juga untuk mengakomodasi tuntutan masyarakat terhadap keselamatan dan keamanan penerbangan sesuai Undang - Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan," jelas Suprestyo.

Peraturan tentang keselamatan penerbangan tersebut, kata Suprastyo, juga untuk memenuhi standar persyaratan yang ditetapkan oleh otoritas penerbangan sipil internasional (International Civil Aviation Organization - ICAO). Peraturan - peraturan tersebut berupa peraturan - peraturan baru sebagai amanat UU No. 1 Tahun 2009 dan perbaikan - perbaikan peraturan yang sudah ada.

" Dulu untuk memperbaiki peraturan itu susah dan butuh waktu lama. Sekarang itu bisa dilakukan dalam tiga hari sampai satu minggu, karena semua pihak yang terkait sangat mendukung," jelas Suprasetyo. (SNO)