(Jakarta,7/6/2012) Kemenhub sebagai pemerintah akan mengawal pemberian santunan bagi ahli waris penumpang yang menjadi korban joy flight Sukhoi SSJ 100. Hal tersebut disampaikan Menteri Perhubungan E.E. Mangindaan usai Rapat Kerja dengan Komisi V DPR di Jakarta, Kamis (7/6).
 
Menhub menjelaskan pihak Sukhoi telah mengirimkan surat dan menyanggupi pemberian asuransi bagi keluarga korban sesuai Permenhub N0. 77 Tahun 2011 sebesar Rp 1,250 miliar.  "Selama ini hubungan antar negara bersahabat sehingga kita (Kemenhub) mengawal sampai pemberian asuransi bisa direalisasikan," jelas Menhub.
 
Menhub juga menyatakan tim Sukhoi saat ini tengah mengunjungi keluarga korban untuk melakukan pengecekan terhadap pihak yang berhak menjadi ahli waris sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. "Harapan saya hal ini dapat memperjelas siapa ahli waris yang sah agar di kemudian hari tidak ada lagi yang mengaku-ngaku ahli waris jika pembayaran santunan telah dibayarkan," tambahnya.
 
Sementari itu Kepala Pusat Komunikasi Publik Bambang S. Ervan mengungkapkan pihak Sukhoi telah melakukan pengecekan sejak Senin lalu (4/6). “ Pihak Sukhoi didampingi law firm dari Indonesia dan merencanakan proses pengecekan selesai dalam waktu 2 minggu,” tutup Bambang. (ARI)