Jakarta – Selama masa pandemi Covid 19 belum tuntas dan potensi penularan virus Covid 19 melalui kontak di moda transportasi masih cukup tinggi, terlebih dengan adanya varian Omicron dengan tingkat penularan yang lebih cepat dari varian sebelumnya, Pemerintah terus bertekad melakukan pengendalian perjalanan orang di semua moda transportasi guna membatasi mobilitas masyarakat, terlebih selama masa Nataru yang dikhawatirkan akan terjadinya penumpukan massa yang berpotensi melonjaknya kasus penularan Covid 19 di tengah-tengah masyarakat.
Tetap Hati-Hati dan Menerapkan Protokol Kesehatan Ketat
Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiadi mengingatkan kembali kepada masyarakat transportasi untuk berhati-hati dan mematuhi protokol kesehatan secara ketat. “Kewajiban masyarakat pengguna angkutan pribadi, angkutan umum, termasuk di penyeberangan yaitu memiliki kartu vaksin dosis lengkap, hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pihaknya melakukan pembatasan kapasitas untuk sarana transportasi darat secara ketat. “Pertama, angkutan umum dibatasi 75% dari kapasitas tempat duduk, demikian juga dengan kapal penyeberangan atau kapal Ro-Ro,” tambahnya.
Pengelola Simpul Transportasi Harus Lebih Siap
Selanjutnya, pengelola simpul-simpul transportasi darat seperti terminal maupun pelabuhan penyeberangan diminta untuk menyiapkan dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. “Kami harapkan semua Korsatpel di terminal maupun pelabuhan penyeberangan harus sudah mempersiapkan aplikasi PeduliLindungi. Kemudian selanjutnya melakukan sterilisasi di tempat seperti ruang tunggu maupun tempat bus dan kapalnya. Kami harapkan untuk sterilisasi juga dilakukan dan didukung oleh para operator,” ujarnya.
Sterilisasi ini, lanjut Dirjen Budi, harus dilakukan setiap 24 jam atau setelah digunakan. Selain sterilisasi dengan desinfektan, pengelola terminal dan pelabuhan penyeberangan harus menyediakan alat pengukur suhu tubuh serta menyediakan hand sanitizer ataupun tempat mencuci tangan. “Setiap masyarakat yang akan melakukan perjalanan harus diukur suhu tubuhnya di lokasi tersebut,” ujarnya.
Opsi Manajemen Rekayasa Lalulintas
Selama periode Nataru, Ditjen Hubdat telah mempersiapkan 3 opsi pola Manajemen Rekayasa Lalu Lintas (MRLL). “Kami siapkan MRLL ini atas koordinasi dan kerja sama dengan Polri, Kementerian PUPR, termasuk juga dengan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Ketika ada peningkatan volume kendaraan baik di jalan tol maupun jalan nasional, akan ada 3 skema yaitu contraflow, satu arah, atau ganjil genap. Sifatnya situasional tergantung diskresi dari Kepolisian,” ujarnya.
Sementara bagi Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk memberlakukan MRLL tersebut sesuai daerah kewenangannya, terutama yang memiliki kawasan wisata.
“Sesuai arahan Bapak Menteri Perhubungan, kehadiran transportasi logistik di periode Nataru diharapkan dapat menjadi dorongan ekonomi di beberapa daerah. Untuk itu kami telah berkoordinasi dan kami pada prinsipnya tidak melakukan pembatasan. Namun jika nanti volume lalu lintas terutama di jalan tol menurut penilaian Kepolisian perlu dilakukan MRLL yaitu pengalihan kendaraan truk dari jalan tol ke jalan nasional,” ujarnya.
Terhadap kebijakan pengalihan angkutan barang, Dirjen Budi menekankan kembali bahwa kebijakan pengalihan angkutan barang ini sangat situasional tergantung penilaian kondisi yang terjadi di lapangan nantinya.
Ia juga menjelaskan pada saat periode Nataru nanti akan disiapkan sejumlah lokasi untuk tes acak seperti di Jembatan Timbang, Terminal, ataupun rest area. “Ini nantinya akan disediakan secara gratis oleh Kementerian Perhubungan. Khusus pengemudi kendaraan barang atau logistik dan pembantu pengemudi masih kami sediakan tes antigen gratis di Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Padangbai, dan Lembar,” pungkas Dirjen Budi.
Pengecekan Pemasangan APC Angkutan Barang di Tanjung Priok
Sebelumnya Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah mengadakan pengecekan sekaligus kampanye keselamatan pemasangan Alat Pemantul Cahaya (APC) bagi angkutan barang khususnya truk trailer di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, pada Jumat (17/12).
“Saya mengajak operator truk kontainer untuk meningkatkan aspek keselamatan dari kendaraan kontainer di Tanjung Priok. Saat ini sebetulnya semua (aspek keselamatan) sudah kami sentuh, yang pertama dan paling mudah yaitu pemasangan APC pada kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan,” ujar Dirjen Budi Setiyadi.
Menurutnya, saat ini banyak beredar APC yang tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No. KP.3996/AJ.502/DRJD/2019 tentang Pedoman Teknis Alat Pemantul Cahaya Pada Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan.
“Pemasangan APC ini penting dan saya harapkan semua operator maupun pengemudi kontainer dapat melaksanakannya, misalnya saat malam hari dan truk dalam keadaan berhenti di jalan dapat langsung terlihat oleh kendaraan di belakangnya,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, Dirjen Budi juga memeriksa tata cara muat kontainer. “Beberapa kasus yang terjadi di jalan tol adalah ada keluhan dari operator jalan tol karena jika ada kecelakaan truk kontainer maka dapat memakan waktu hingga beberapa jam untuk evakuasi. Hal ini tentu menghambat kelancaran lalu lintas. Seharusnya penggunaan trailer dengan konfigurasi sumbu kendaraan/ tractor head 1.2 untuk trailer 20 feet dan konfigurasi sumbu tractor head 1.22 untuk trailer 40 feet. “Tadi sudah dicontohkan jika trailer, tractor head, termasuk kereta gandengnya harus sesuai untuk keseimbangan,” jelasnya.
Ada beberapa hal yang menjadi perhatian dan penekanan dalam kegiatan tersebut sekaligus untuk memastikan persyaratan teknis dan laik jalan, antara lain: a. penggunaan angkutan trailer wajib sesuai dengan peruntukannya; b. dalam hal pemastian persyaratan teknis dan laik jalan para penguji kendaraan bermotor harus lebih teliti dalam pemeriksaan persyaratan teknis kendaraan trailer khususnya pada bagian sistem rem dan twist lock/ kunci putar untuk mengunci kontainer; c. setiap pengemudi angkutan barang diharapkan agar memeriksa dan memastikan kondisi kendaraan sebelum beroperasi; d. melakukan pemeriksaan pada kendaraan angkutan barang khususnya trailer dan penindakan di jalan terhadap pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan, pelanggaran Over Dimensi Over Loading (ODOL), serta tata cara muat; e. Asosiasi Angkutan Barang melakukan konsolidasi internal dan sosialisasi kepada semua pelaku angkutan barang terkait kebijakan yang dilaksanakan. (IS/HG/ME/HS)