JAKARTA – Kementerian Perhubungan menginstruksikan kepada seluruh pengelola Bandar Udara (Bandara) di seluruh Indonesia untuk meningkatkan pelayanan kepada publik. Instruksi tersebut termuat dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. HK.209/I/16PHB.2014, tertanggal 31 Desember 2014, tentang Peningkatan Pelayanan Publik di Bandar Udara Seluruh Indonesia.
Menurut Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, J. A. Barata, tujuan dikeluarkannya instruksi tersebut adalah memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat pengguna jasa transportasi udara.
“Ini bagian dari peningkatan pelayanan terhadap masyarakat. Sesuai dengan fokus utama Kementerian perhubungan, pelayanan dan keselamatan,” tegas Barata, Selasa (3/2) di Kantor Kementerian Perhubungan.
Terkait dengan peningkatan pelayanan, berdasarkan Surat Edaran tersebut, ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh pengelola Bandara. Pertama adalah meniadakan ruangan penjualan tiket (ticket sales counter) di gedung terminal penumpang. Kedua, melarang penggunaan taksi yang tidak terdaftar (taksi gelap) untuk beroperasi di Bandara. Dan yang ketiga, memberlakukan larangan merokok di area sisi udara (air side) dan di ruangan yang mempunyai akses ke sisi udara.
Selain kepada para Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan para Kepala UPTD Bandar Udara, Kementerian Perhubungan juga mengirimkan Surat Edaran ini kepada para General Manager Bandar Udara PT. AP I dan PT. AP II. (DIS)