(Jakarta 30/10/2012) Kementerian Perhubungan mendorong pemerintah daerah untuk mengajukan program revitalisasi dan restrukturisasi angkutan umum sehingga angkutan umum yang ada memberikan rasa aman, nyaman dan cepat bagi masyarakat.
Sayangnya hingga saat ini Kementerian Perhubungan belum melihat adanya upaya-upaya dari pemerintah kota yang mengajukan bentuk revitalisasi ataupun restrukturisasi angkutan umum yang berada diwilayahnya.
Padahal dari pengajuan revitalisasi dan restrukturisasi angkutan umum itu pemerintah pusat bisa menghitung berapa kebutuhannya dan pemerintah pun segera menyiapkan anggarannya.
‘’Tapi sampai saat ini belum ada pemerintah daerah yang mengajukan kebutuhan untuk revitalisasi dan restrukturisasi angkutan umum di kota mereka," kata Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono disela-sela konferensi Urban Transport World di Jakarta, Selasa (30/10/2012).
Paling tidak pemerintah pusat punya satu roadmap, sehingga bisa tahu berapa dana yang bisa dialokasikan setiap tahunnya untuk program revitalisasi angkutan umum. Jika usulannya terlalu banyak, nanti akan dibuat skala prioritas. Karena terkait dengan dana yang tidak kecil, tentu penyelesaiannya dilakukan secara bertahap.
‘’Yang penting ajukan dulu programnya. Dengan adanya pengajuan program revitalisasi dan restrukturisasi ini, nantinya Kemenhub akan melihat berapa kemampuan fiskal yang dimiliki dan mana yang menjadi prioritas untuk ditangani lebih dulu,’’ jelas Wamenhub..
.
Ditambahkan oleh Bambang, Kemenhub akan mendorong agar kota-kota yang tidak punya angkutan perkotaan berbasis rel, agar memiliki busway, seperti Trans Sarbagita di Bali, Trans Kawanua di Menado, Trans Pekanbaru di Riau, Trans Musi di Palembang dan beberapa daerah lainnya..
"Kita mendorong supaya mereka membangun transportasi yang tertata yang jalur utamanya seperti apa dan yang lainnya menjadi feeder. Karena memang transportasi kota itu tanggung jawabnya ada di pemda, kita hanya bisa kasih stimulan," ucap Bambang.
Menurut Bambang, perlunya mengorganisasi kepemilikan angkutan umum agar menjadi berbentuk badan hukum. Ini merupakan bagian dari revitaliasi angkutan umum. "Dalam undang-undang sudah jelas, kalau angkutan umum harus dimiliki badan usaha, tidak bisa lagi perorangan."
Soal mengubah kepemilikan untuk berbadan hukum ini, Bambang melanjutkan sebenarnya sangat tergantung dari pemerintah kotanya, mau tidak untuk memulai perubahan angkutan dengan memulai ada roadmap yang jelas. "Nanti kemudian kita lihat mana yang kita dan mereka lakukan. Ada juga yang minta pemerintah pusat yang buat. Kita ingin ada timbal balik," tegas Bambang. (JO)