(Jakarta, 3/3/2014) Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero menandatangani Kontrak Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (Public service Obligation/PSO) Tahun Anggaran 2014 yang dilaksanakan di Ruang Majapahit Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Senin (3/3). Jumlah PSO yang dianggarkan pada tahun ini sebesar Rp. 1,224 Triliun atau meningkat Rp 520 miliar dari tahun 2013.
Penandatanganan kontrak ini merupakan perjanjian tertulis sebagai amanat dari Penugasan Pemerintah kepada PT. Kereta Api Indonesia (Persero) untuk menyelenggarakan kewajiban pelayanan publik tahun anggaran 2014 melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP. 1389 Tahun 2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang Penugasan kepada PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Untuk Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation) Angkutan Orang Dengan Kereta Api Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2014.
Penugasan Pemerintah tersebut dimulai sejak tanggal 01 Januari 2014 dan berakhir 31 Desember 2014 berdasarkan Anggaran Pemerintah Tahun 2014 sebesar Rp 1.224.306.800.00,00 (satu triliun dua ratus dua puluh empat miliar tiga ratus enam juta delapan ratus ribu rupiah). Pelaksanaan penugasan ini dituangkan dalam kontrak meliputi:
1) Kereta Api Ekonomi Jarak Jauh dengan 11 Lintas pelayanan dan 22 frekuensi per hari dan jumlah tempat duduk 1 tahun 4.895.550 tempat duduk,
2) Kereta Api Ekonomi Jarak Sedang dengan 9 Lintas pelayanan dan 24 frekuensi per hari dan jumlah tempat duduk 1 tahun 4.044.150 tempt duduk,
3) Kereta Api Ekononomi Jarak Dekat atau Lokal dengan 27 Lintas pelayanan dan 90 frekuensi per hari dan jumlah tempat duduk 1 tahun 22.463.450 tempat duduk,
4) Kereta Rel Diesel (KRD) Ekonomi dengan 10 Lintas pelayanan dan 34 frekuensi per hari dan jumlah tempat duduk 1 tahun 4.620.520 tempat duduk,
5) Untuk tahun 2014, pemerintah memberikan subsidi pada KA Prameks (Solobalapan – Kutoarjo), KA Prameks (Solobalapan – Yogyakarta), KA Sriwedari AC (Yogyakarta – Solobalapan), KA Sriwedari Non-AC (Solobalapan – Yogyakarta), KA Sriwedari Non-AC (Solobalapan – Kutoarjo), dan KA Kertalaya (Kertapati – Indralaya).
6) Kereta Api Ekonomi Lebaran dengan 7 Lintas pelayanan dan 14 frekuensi per hari dan jumlah tempat duduk 1 tahun 186.432 tempat duduk
7) dan Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek dengan 13 Lintas pelayanan dan 561 frekuensi per hari dan jumlah tempat duduk 1 tahun 300.282.696 tempat duduk. Untuk subsidi PSO KRL Jabodetabek sama dengan tahun 2013 yaitu 5 (lima) stasiun pertama diberikan PSO sebesar Rp 1.000,00 dan setiap 3 (tiga) stasiun berikutnya diberikan PSO sebesar Rp 500,00.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Hermanto Dwiatmoko mengatakan besaran kontrak PSO selalu meningkat setiap tahunnya. Misalnya dalam 3 tahun terakhir di tahun 2011 sebesar Rp 535 Miliar, tahun 2012 Rp 670 Miliar, tahun 2013 Rp 704 Miliar dan tahun ini Rp 1,224 Triliun. Menurut Hermanto hal ini tidak berarti bahwa subsidi selalu diberikan kepada masyarakat, namun hal ini sejalan dengan program Pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. “Pada saat masyarakat dipandang mampu membayar tarif sesuai perhitungan Penyelenggara Sarana Perkeretaapian, tentunya besaran Public Service Obligation akan menurun agar tercipta kemapanan transportasi dengan tidak mengurangi pelayanan kepada masyarakat,” terangnya.
Hermanto menambahkan untuk mendukung pelaksanaan PSO Tahun Anggaran 2014 dan Penyelenggaraan Perkeretaapian diharapkan pada PT. Kereta Api Indonesia Persero mempersiapkan langkah-langkah yaitu Menyampaikan laporan performasi dan kinerja penyelenggaraan perkeretaapian setiap bulan; Pelaporan secara online pelaksanaan PSO dan beserta perangkat pendukungnya; dan Pemisahan pembukuan pelaksanaan PSO dan Non-PSO.
Hermanto juga menyampaikan bahwa penandatanganan Kontrak PSO tahun 2014 ini termasuk lebih awal dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hal menunjukkan semakin baiknya sistem pendataan kontrak meliputi frekuensi, jumlah tempat duduk, dan biaya-biaya yang diperhitungkan dan menunjukkan adanya konsistensi yang positif dalam pelaksanaan kontrak PSO bahwa setiap tahun semakin lebih baik. “Mudah-mudahan pada tahun 2015 Kontrak PSO dapat dilaksanakan selambat-lambatnya bulan Desember tahun 2014 dan dapat memberikan manfaat yang baik dalam penyelenggaraan perkeretaapian,” ujarnya.
Hermanto berharap dengan ditandatanganinya kontrak ini, masyarakat dapat semakin menggunakan transportasi perkeretaapian dengan nyaman, aman, terjangkau dan tentunya turut menjaga fasilitas prasarana dan sarana perkeretaapian agar dapat tetap menikmati pelayanan yang prima. (HH)