(Temanggung, 22/3/2013) Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Darat memberikan satu unit bus bantuan berupa bus sekolah kepada Pemerintah Kabupaten Temanggung, Provinsi Jawa Tengah, Jumat (22/3/2013). Dirjen Perhubungan Darat Suroyo Alimoeso menyerahkan bis bantuan tersebut secara simbolis dan diterima oleh Bupati Temanggung Drs. H. Hasyim Afandi, didampingi segenap jajaran SKPD Kabupaten Temanggung, disaksikan anggota Komisi V DPR-RI, Ahmad Sujadi di Pendopo Jenar, Kantor Bupati Temanggung.

“Acara hari ini merupakan bagian dari wujud komitmen Kementerian Perhubungan dalam pembangunan transportasi jalan di daerah.” demikian dinyatakan Suroyo dalam sambutannya.

Menurutnya, pelayanan transportasi di Indonesia secara umum masih menghadapi permasalahan yang serius sehingga memerlukan perhatian khusus untuk memperbaikinya. Sarana transportasi di tanah air, baik transportasi darat, laut, udara maupun perkeretaapian memerlukan kesungguhan untuk membangun dan memeliharanya. Ia menambahkan, untuk prasarana seperti infrastruktur jalan, jembatan, pelabuhan laut, pelabuhan udara, stasiun kereta api serta terminal, juga masih memerlukan perhatian besar agar dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

Lebih lanjut Dirjen Suroyo menjelaskan bahwa tingkat keselamatan transportasi khususnya transportasi darat masih sangat memprihatinkan, ditandai dengan angka kecelakaan dan jumlah korban yang masih sangat tinggi dan meningkat setiap tahun. “Terlebih lagi sebagian besar korban kecelakaan lalu lintas adalah kelompok usia produktif termasuk didalamnya terdapat pelajar/mahasiswa,” kata Suroyo.
 
Transportasi, ujarnya, harus ditata dalam suatu sistem transportasi nasional yang dinamis dan mampu mengadaptasi kemajuan di masa depan serta secara bersama-sama memahami dan menerapkan kebijaksanaan nasional transportasi. Penataan dan pengembangan transportasi harus dilakukan secara terpadu dan mampu mewujudkan tersedianya jasa transportasi yang serasi dengan tingkat kebutuhan transportasi yang tertib, selamat, aman, nyaman, cepat, tepat, teratur, lancar, dan berkelanjutan, serta dengan biaya yang terjangkau oleh daya beli masyarakat.
 
Di dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan antara lain disebutkan bahwa angkutan umum diselenggarakan dalam upaya memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, aman, nyaman dan terjangkau, yang memenuhi standar pelayanan minimal yang telah ditentukan di mana pemerintah bertanggungjawab dan menjamin atas peyelenggaraan dan tersedianya angkutan umum.
 
"Dengan adanya pengaturan tersebut di atas, diharapkan adanya pelayanan angkutan umum yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat banyak dan menjadi salah satu upaya untuk mengatasi permasalahan transportasi di semua wilayah, ungkapnya.
 
Salah satu upaya guna mewujudkan pelayanan angkutan tersebut khususnya angkutan anak sekolah, dengan pertimbangan bahwa agar anak-anak sekolah mendapatkan aksesibilitas yang lebih baik, maka Kementerian Perhubungan memiliki kepedulian dengan memberikan bantuan kepada pemerintah daerah antara lain berupa bus sekolah.

Dirjen Suroyo berharap agar Pemerintah Kabupaten Temanggung selaku penerima bantuan untuk selanjutnya dapat memelihara bus bantuan tersebut dan bahkan lebih mengembangkan pembangunan transportasi jalan di wilayah Kabupaten Temanggung.

"Agar bus bantuan Kementerian Perhubungan tersebut tetap dirawat dan dipelihara,  dimanfaatkan dan digunakan sesuai dengan peruntukannya, yaitu pelayanan kepada anak-anak sekolah," tegasnya. (CAS)