(Jakarta, 19/02/10) Kementerian Perhubungan membentuk tim khusus untuk mengevaluasi sejumah insiden pesawat. Evaluasi akan difokuskan terutama pada insiden-insiden terjadi berulang dengan penyebab sama. Upaya ini bertujuan untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap kelaikan terbang pesawat udara maskapai nasional, menyusul makin maraknya kecelakaan pesawat selama sebulan terakhir.
 
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Herry Bhakti S Gumay mengatakan, tim khusus yang dipimpin Direktur Kelaikan Udara dan Pengawasan Pesawat Udara (DKUPPU) Yurlis Hasibuan tersebut beranggotakan sedikitnya 15 orang. ”Anggota-anggotanya terdiri dari para kasubdit dan inspektur,” jelasnya di Jakarta, Jumat (19/2).
 
Menurutnya, tim khusus yang juga dibantu sejumlah anggota Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) tersebut akan melakukan pemeriksaan lebih spesifik dari pada pemeriksaan rutin (rampcheck) terhadap sejumlah maskapai nasional. Objeknya tidak hanya pesawat dari maskapai yang terlibat insiden, tetapi juga seluruh unsur terkait baik dari internal perusahaan maskapai juga para inspektur dari pihak regulator yang bertindak sebagai pengawas.
 
Terkait insiden dengan penyebab berulang dan melibatkan satu maskapai yang sama, tegasnya, tim khusus ini akan melakukan pemeriksaan lebih intensif. Yaitu melihat sejauh mana rekomendasi-rekomendasi perbaikan, baik yang diberikan oleh KNKT maupun Ditjen Perhubungan Udara, dijalankan oleh operator penerbangan.
 
Maskapai Batavia Air, sebut Herry Bakti, bisa dijadikan sebagai salah satu contoh objek yang akan mendapatkan evaluasi menyeluruh dan intensif tersebut. Mengingat dalam kurun sepekan lalu, tiga insiden beruntun dialami oleh tiga pesawat yang dioperasikan maskapai ini. ”Insiden yang terjadi terus-menerus, apalagi dengan penyebab yang sama, bisa mengakibatkan kecelakaan yang fatal jika tidak kita evaluasi. Tidak hanya kepada Batavia, maskapai lain juga akan kita evaluasi,” lanjutnya.
 
Herry mengungkapkan, kemungkinan pencabutan izin terbang pesawat bersangkutan bisa saja dilakukan sebagai sanksi. Yaitu jika dalam evaluasi tersebut ditemukan pelanggaran terhadap hal mendasar yang mengarah pada pengabaian unsur keselamatan. Semisal terjadinya pelanggaran prosedur perawatan yang memungkinkan dilakukannya pemaksaan pesawat untuk beroperasi dalam kondisi tidak laik terbang.
 
”Kita akan langsung grounded pesawatnya. Bahkan, bisa juga perusahaannya kita grounded jika memang terbukti ada kesalahan serius dan fatal dari manajemen kita dapatkan,” imbuhnya. Terkait hal itu, selain terhadap maskapai, Ditjen Perhubungan Udara juga sudah siap untuk mengaudit bengkel-bengkel pesawat yang tersebar di Indonesia. (DIP)