(Jakarta, 30 Juli 2013) Musim mudik lebaran biasa dimanfaatkan oleh maskapai penerbangan nasional untuk menaikkan tarif setinggi-tingginya, bahkan nyaris menyentuh tarif batas atas yang telah ditetapkan oleh pemerintah, atau bisa tiga kali lipat dari harga pada hari-hari biasanya.
Untuk itu Pemerintah akan terus mengawasi secara ketat, kenaikan harga oleh maskapai tersebut. Jangan sampai masyarakat dirugikan karena membeli tiket diatas harga tarif batas atas yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. ‘’Di beberapa rute memang sudah ada kenaikan harga tiket. Tapi masih dalam batas-batas kewajaran,’’ kata Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Djoko Moerdjatmojo di Jakarta, Senin (29/7).
Cara yang dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Udara untuk melakukan pemantauan adalah dengan berbagai macam cara. Pertama melakukan inspeksi mendadak dengan mendatangi konter-konter penjualan tiket yang ada di sejumlah bandara. Kedua dengan cara menanyakan langsung kepada calon penumpang di bandara, berapa harga tiket yang dibayar untuk tujuan yang akan diterbangi.
Djoko juga dapat memanfaatan tenaga staf Ditjen Perhubungan Udara yang sudah mengantongi tiket mudik ke daerah asalnya masing-masing. ‘’Kepada staf Ditjen Perhubungan Udara yang akan mudik lebaran ke kampung halamannya masing-masing dengan pesawat, saya titip, begitu sampai bandara tujuan untuk mengecek harga tiket ke beberapa kota tujuan, apakah mengalami kenaikan atau tidak,’’ jelasnya.
Apapun hasilnya, staf tersebut diminta untuk membuat laporan secara lisan, atau bisa juga menggunakan sarana telekomunikasi yang ada seperti SMS atau BBM. Jika ada maskapai yang menjual dengan harga diatas tarif batas atas, staf tersebut juga dapat melakukan laporan dengan cara mengambil gambar tiket dengan alat komunikasi tersebut. ‘’Jika terbukti, kami akan segera mengeluarkan surat teguran kepada maskapai yang bersangkutan,’’ ujar Djoko.
Terkait dengan ketersediaan kursi pada mudik mudik lebaran nanti, Djoko mengtatakan, masyarakat tidak perlu takut kehabisan kursi penerbangan. Karena sejumlah maskapai nasional maupun internasional sudah mengajukan penerbangan tambahan (extra flight) hingga 456 ribu tempat duduk dibanding hari biasa, sehingga total akan tersedia lima juta tempat duduk.
Kalau seminggu lalu baru ada tiga maskapai yang mengajukan, sekarang sudah ada delapan maskapai yang sudah mengajukan ekstra flight,” ujar Djoko.
Diperkirakan, jumlah penumpang angkutan udara pada masa angkutan lebaran tahun ini akan meningkat 11,7 persen dibanding hari-hari biasa. Jika pada hari biasa kapasitas tempat duduk yang tersedia dari berbagai macam masakapai total mencapai 4,5 juta kursi, maka pada masa angkutan lebaran tahun ini pihaknya menargetkan penambahan hingga 456 ribu tempat duduk.
Tapi realisasi penambahan ekstra flight baru mencapai 25 persen dari target itu. Total baru sebanyak 273 ribu kursi yang sudah mendapatkan restu dari Kemenhub.
Diperkirakan, masa puncak (peak season) angkutan lebaran dengan menggunakan moda transportasi udara akan terjadi pada H-3 atau tanggal 3 Agustus 2013 dan pada arus balik akan terjadi pada H+2 atau tanggal 11 Agustus 2013. “Kita akan memantau 24 bandara di berbagai daerah, terutama empat bandara besar yang melayani penerbangan internasional seperti Jakarta, Surabaya, Denpasar dan Medan,” tambahnya. (JO)