JAKARTA – Kementerian Perhubungan akan mengawasi secara ketat terhadap angkutan umum bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) dan perusahaan otobus (PO) yang berulang kali menaikkan tarif melebihi ketentuan tarif batas atas dalam angkutan lebaran. “Bus–bus yang membandel ini, kami awasi secara ketat,” tegas Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono saat mengumumkan pengenaan sanksi administratif terhadap bus AKAP dan PO yang melanggar tarif dan menelantarkan penumpang, di Kantor Kemenhub Jakarta, Selasa (22/9).

Kemenhub, kata Djoko, memberikan sanksi administratif kepada bus AKAP dan PO yang melanggar tarif sesuai kedar kesalahan yang dilakukan. Djoko menyatakan pengenaan sanksi administratif berupa larangan operasi kepada bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) dan PO yang melanggar tarif batas atas saat angkutan lebaran 2015. Sanksi tersebut berupa larangan operasi kepada bus yang melanggar dan pelarangan pengembangan usaha angkutan bagi PO yang bus-nya melakukan pelanggaran.

Sanksi adminitratif terhadap bus yang melanggar tarif angkutan lebaran 2015 berupa larangan operasi bervariasi sesuai kadar pelanggaran yaitu antara 1-8 minggu. Sedangkan sanksi larangan mengembangkan usaha angkutan antara 1-8 bulan. Pelaksanaan sanksi tersebut berupa penarikan buku pengawasan dan Uji KIR bus yang melanggar. Sementara pengawasannya dilakukan oleh Dinas Perhubunggan Provinsi dan Kabupaten/Kota asal bus tersebut, serta Kepala Terminal asal keberangkatan bus tersebut.

“Kalau bus yang membandel sering melanggar dalam beberapa periode lebaran angkutan lebaran dan kenaikan tarifnya tinggi dikenakan sanksi lebih besar dibandingkan bus yang sekali melanggar dan pelanggaran tarifnya tidak tinggi,” papar Djoko.

Pemberian sanksi cukup berat tersebut, bertujuan agar awak bus jera sehingga tidak mengulangi lagi melakukan pelanggaran. “Tindakan ini bertujuan agar meraka jera tidak mengulangi tindakan yang merugikan masyarakat pengguna,” tambah Djoko.

Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menerima laporan pelanggaran tarif selama angkutan lebaran 2015 sebanyak 76 bus dari 28 PO. Laporan tersebut dari berasal Tim Ditjen Pehubungan Darat (22 PO dan 69 bus) Dishubkominfo Jawa Tengah dan Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Semarang (5 PO dan 6 bus) serta laporan masyarakat (1 PO dan 1 bus).

Setelah dilakukan analisis, ditemukan sebanyak 56 bus dari 26 PO yang benar–benar melakukan pelanggaran tarif. “Hasil ini juga disampaikan kepada pengurus PO untuk dilakukan sanggahan dan mereka (PO) mengakui bahwa ada pelanggaran yang dilakukan oleh awak bus-nya,” ujar Djoko. (SNO)