JAKARTA – Kementerian Perhubungan merilis aturan operasional transportasi angkutan barang yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE 40 Tahun 202 tentang Pengaturan Operasional Angkutan Barang Pada Masa Arus Mudik dan Arus Balik Selama Angkutan Lebaran Tahun 2022/1443 Hijriyah. Surat Edaran tersebut ditujukan kepada instansi dan dinas lenbaga terkait, terkhusus masyarakat transportasi Indonesia.

SE tersebut diterbitkan untuk menciptakan dan menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas Jalan Tol dan Jalan Non Tol (Jalan Nasional) selama Angkutan Lebaran Tahun 2022 (1443 Hijriah) tahun ini.

Pengaturan operasional angkutan barang pada ruas Jalan Tol dan non tol (Jalan Nasional) selama masa Angkutan Lebaran Tahun 2022 (1443 Hijriah) dilakukan melalui pembatasan operasional angkutan barang, serta penutupan sementara Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap:

  1. mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram;
  2. mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih;
  3. mobil barang dengan kereta tempelan;
  4. mobil barang dengan kereta gandengan; dan
  5. mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan:
    • a)bahan galian meliputi: (1) tanah; (2) pasir; dan/atau (3) batu;
    • b)bahan tambang; dan
    • c)bahan bangunan.

Waktu Pemberlakukan Pembatasan Operasional

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dengan ketentuan waktu pemberlakuan sebagai berikut:

1) Ruas Jalan Tol: a) arus mudik: Hari Kamis, 28 April 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan Hari Minggu, 1 Mei 2022 pukul 12.00 WIB.

2) Ruas Jalan Tolb) arus balik: Hari Sabtu, 7 Mei 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan Hari Senin, 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB.

3) Ruas Jalan Non Tol (Jalan Nasional): a) arus mudik: Hari Kamis, 28 April 2022 sampai dengan Hari Minggu, 1 Mei 2022 mulai pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB. b) arus balik: Hari Sabtu, 7 Mei 2022 sampai dengan Hari Senin, 9 Mei 2022 mulai pukul pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dengan ketentuan waktu sebagaimana dimaksud pada huruf b berlaku untuk Ruas Jalan Tol:

1.Lampung - Sumatera Selatan: Bakauheni – Palembang;

2.DKI Jakarta - Banten: Jakarta – Tangerang – Merak;

3.DKI Jakarta: a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo; b) Jakarta Outer Ring Road (JORR).

4.DKI Jakarta - Jawa Barat: a) Jakarta – Bogor – Ciawi – Cigombong; b) Jakarta – Cikampek; 5) Jawa Barat: a) Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi; b) Cikampek - Palimanan – Kanci - Pejagan.

5.Jawa Tengah: a) Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang; b) Krapyak - Jatingaleh, Semarang;7 c) Jatingaleh - Srondol, Semarang; d) Jatingaleh - Muktiharjo, Semarang; e) Semarang – Solo – Ngawi.

6.Jawa Timur: a) Ngawi – Kertosono - Mojokerto – Surabaya – Gempol – Pasuruan – Probolinggo; b) Surabaya – Gresik; c) Pandaan – Malang.

Pengaturan Pembatasan Operasional Angkutan Barang dengan Ketentuan Waktu

Sebagaimana dimaksud pada huruf b berlaku untuk Ruas Jalan Non Tol (Jalan Nasional):

1.Sumatera Utara: a) Medan – Berastagi; b) Pematang Siantar - Parapat Simalungun – Porsea.

2.Jambi – Sumatera Barat: a) Jambi - Padang via Sarolangun; b) Jambi - Padang via Tebo; c) Jambi - Padang via Sengeti.

3.Jambi - Sumatera Selatan: Jambi - Palembang;

4.DKI Jakarta - Banten: Jakarta – Tangerang - Serang – Cilegon – Merak;

5.Banten: a) Merak – Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer – Labuan; b) Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto; c) Serang – Pandeglang – Labuan.

6.Jawa Barat: a) Bandung – Nagreg – Tasikmalaya - Ciamis – Banjar; b) Bandung – Sumedang – Majalengka - Cirebon; c) Ciawi – Cianjur.

7.Jawa Tengah: a) Solo – Klaten – Yogyakarta; b) Bawen – Magelang - Yogyakarta; c) Brebes/Tegal - Ajibarang – Purwokerto; d) Purwokerto – Banjarnegara – Wonosobo – Magelang (Secang). 8) Yogyakarta: a) Jogja – Wates; b) Jogja – Sleman - Magelang; c) Jogja – Wonosari; d) Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendeles).

8.Jawa Timur: a) Pandaan – Malang; b) Probolinggo - Lumajang; c) Caruban - Jombang; d) Banyuwangi – Jember.

9.Bali: Denpasar – Gilimanuk.

Pengecualian

Pengaturan operasional angkutan barang sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut: 1) bahan bakar minyak atau bahan bakar gas; 2) barang ekspor dan impor menuju/dari dan ke pelabuhan laut yang menangani ekspor dan impor; 3) air minum dalam kemasan; 4) ternak; 5) pupuk; 6) hantaran pos dan uang; 7) barang pokok, terdiri atas: a) beras; b) tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioka; c) jagung; 9 d) gula; e) sayur dan buah–buahan; f) daging; g) ikan; h) daging unggas; i) minyak goreng dan mentega; j) susu; k) telur; l) garam; m) kedelai; n) bawang; dan o) cabe. 8) Sepeda motor mudik gratis.

Mobil barang pengangkut sebagaimana dimaksud pada huruf e harus dilengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan: a) diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut; b) surat muatan yang berisi keterangan: 1) jenis barang yang diangkut; 2) tujuan pengiriman barang; dan 3) nama dan alamat pemilik barang. c) ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri mobil barang.

Manajemen Operasional Lalu Lintas

Selama pengaturan operasional angkutan barang harus dipasang rambu lalu lintas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang berlaku.Bila terjadi gangguan arus lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melaksanakan manajemen operasional lalu lintas dengan menggunakan rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang bersifat sementara.

Waktu pemberlakuan pembatasan operasional mobil barang dapat dievaluasi berdasarkan pertimbangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia serta didasarkan pada kondisi lalu lintas di tiap ruas jalan yang menunjukkan kondisi lalu lintas tidak mengalami kemacetan.

Penutupan Sementara Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB)

Penutupan sementara Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di wilayah Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Banten, Provinsi Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi D.I. Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur dan Provinsi Bali dilakukan pada tanggal 28 April 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 9 Mei 2022 pukul 24.00 WIB dan dapat beralih fungsi sementara sebagai tempat istirahat bagi para pengguna jalan. (IS/AS/RY/HG)