(Jakarta, 28/5/2014) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama para pemangku kepentingan akan membuat road map kebijakan pembatasan kendaraan bermotor roda dua. Kebijakan tersebut bertujuan untuk keselamatan (safety) dalam berlalu lintas.
" Kita akan buat road map- nya agar semua pihak tidak rugi. Semua ini demi keselamatan," ungkap Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono di Jakarta, Senin (26/5) saat menjelaskan hasil dari pertemuan International Transportation Forum (ITF) kepada wartawan. Menurut Wamenhub, pihaknya sudah melakukan pembicaraan dengan Kementerian Perindustrian, para produsen dan Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI).
" Ini menyangkut dampak ekonomi, jika nanti ada pembatasan kecepatan. Apakah produksi turun,karena pembatasan kecepatan tersebut," kata Bambang Susantono.
Namun Wamenhub, tidak menyebut berapa kecepatan maksimal sepeda motor jika nantinya dilakukan pembatasan.
Selain tentang pembatasan kecepatan, road map tersebut juga mengatur jalan di kota - kota besar yang tidak bisa dilalui sepeda motor seperti jalan - jalan protokol di Jakarta. Namun demikian, lanjut Wamenhub, pembatasan wilayah operasi sepeda motor tersebut dilakukan jika sarana angkutan umum sudah baik, sehingga tidak membatasi aktivitas masyarakat.
Ia mencontohkan, di negara Tiongkok, yang melarang sepeda motor masuk di sejumlah jalan di Beijing. Begitu juga di Vietnam kecepatan dan area operasi sepeda motor dilakukan pembatasan.
Pada kesempatan tersebut Wamenhub juga mengungkapkan, dalam pertemuan ITF , fenomena sepeda motor juga terjadi di sejumlah negara seperti Tiongkok, Taiwan, India dan Vietnam. " Di negara - negara tersebut menghadapi masalah pertumbuhan sepeda motor yang cukup pesat," ujar Wamenhub.
Namun Wamenhub tidak menyebut jumlah sepeda motor di negara - negara tersebut. Sedangkan jumlah sepeda motor di Indonesia mencapai 70 juta unit. "Ini berarti setiap empat penduduk memiliki satu sepeda motor," papar Wamenhub. (SNO).