(Jakarta, 25/3/2013) Kegiatan penyandaran dan bongkar muat di pelabuhan umum Marunda, Jakarta tetap berjalan, meski pihak Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda selaku pengelola pelabuhan Marunda, membuat instruksi agar kegiatan bongkar atas kapal di dermaga yang dikelola perusahaan yang menyewa di lahan kawasan KBN untuk sementara tidak dilakukan.
“Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, mengapresiasi atas upaya Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KKOP) Marunda untuk tetap membuat kegiatan penyandaran kapal dan bongkar muatan dari kapal berjalan di pelabuhan itu, karena kewenangan pemerintah (Ditjen Hubla) terkait dengan penegakan aturan keselamatan pelayaran dan menciptakan kelancaran kegiatan keluar masuk barang di pelabuhan ,” ungkap Capt. Bobby R. Mamahit, di kantornya, Senin (25/3).
Penegasan itu disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, Capt. Bobby R. Mamahit ketika dikonfirmasi atas upaya Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Marunda, yang tetap melaksanakan kegiatan bongkar muatan atas kapal yang masuk di pelabuhan Marunda, meski adanya instruksi dari pihak manajemen Kawasan Berikat Nusantara (KBN) selaku pengelola pelabuhan umum Marunda, yang tidak memperbolehkan sementara kegiatan bongkar muatan dari kapal komoditas batu bara dan CPO, karena pihak pengelola dermaga yang ada di pelabuhan Marunda belum menyelesaikan persoalan dengan pihak KBN.
Dikatakan juga, persoalan di daratan antara pihak pengelola KBN dan pihak penyewa lahan di kawasan berikat itu merupakan masalah tersendiri yang penyelesaiannya dengan upaya yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bukan dengan menghentikan kegiatan bongkar muat di pelabuhan.
“Jadi sepanjang kapal dan muatan tidak ada masalah dari sisi aturan keselamatan pelayanan, maka kapal bisa sandar dan muatannya bisa di bongkar,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi dari Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KKOP) Marunda Casmiti, kegiatan bongkar muat di pelabuhan Marunda sempat mengalami kendala pada hari Kamis (21/3) dan Sabtu (23/3) minggu lalu, karena tidak bisa bongkar muatannya. Tetapi setelah pihak pelayaran dan pemilik barang melakukan koordinasi dengan pihak KKOP akhirnya, muatan di dua kapal itu bisa dibongkar hari itu juga.
“Kami tetap bersandarkan pada regulasi pelayaran bahwa kegiatan pelayanan di pelabuhan harus tetap berjalan dan sampai mengalami gangguan, karena menyangkut kelancaran kegiatan keluar masuk barang di pelabuhan,” ungkap Casmiti.
Persoalan instruksi dari pihak KBN itu dipicu oleh kebijakan pihak KBN untuk menaikkan sewa lahan dari pihak penyewa lahan di KBN Marunda. Penyewa lahan di KBN diantaranya ada yang mengelola dermaga. Atas kenaikan tarif sewa itu, pihak penyewa lahan masih belum menerimanya, karena dianggap terlalu tinggi. Untuk itu pihak penyewa lahan masih berkordinasi dengan pihak KBN agar dilakukan pertimbangan sehingga kenaikan tarif sewa tidak terlalu tinggi.
Namun pendekatan itu belum mencapai titik temu, sehingga pihak KBN membuat instruksi pada penyewa lahan yang juga mengelola dermaga di kawasan berikat Marunda untuk tidak melakukan kegiatan pelayanan di dermaga yang lahan ada di kawasan Marunda.
“Sampai saat ini kegiatan penyandaran dan bongkar muatan tetap berjalan, dan masalah kebijakan KBN untuk menaikan sewa juga masih dilakukan penyelesaiannya,” ungkap Casmiti. (AB)