JAKARTA - Sesuai amanat Undang-undang No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, Kementerian Perhubungan mewajibkan perusahaan pemegang izin penerbangan komersial untuk menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen kepada Menteri Perhubungan.

Laporan keuangan tahun 2014 paling lambat harus diserahkan pada 29 Mei 2015. Perusahaan penerbangan yang belum menyerahkan laporan keuangan pada tanggal tersebut diberi kesempatan selama 30 hari hingga tgl 30 Juni 2015, dengan syarat menyerahkan surat pernyataan dari kantor akuntan publik.

Seluruh pemegang izin penerbangan komersial baik berjadwal dan tidak berjadwal telah menyerahkan laporan keuangan tahun 2014 audited pada 30 Juni 2015.

Dari telaah atas seluruh laporan keuangan yang masuk, ditemukan data bahwa terdapat 13 perusahaan yang ekuitasnya negatif. Kementerian Perhubungan menilai ekuitas negatif berpotensi menimbulkan permasalahan pada operasi perusahaan, termasuk dalam kaitannya dengan standar pelayanan dan keselamatan penerbangan.

Atas dasar itu, terhadap 13 perusahaan penerbangan dengan ekuitas negatif tersebut, Kementerian Perhubungan menempuh kebijakan sebagai berikut:

1. Memberi kesempatan selama 30 hari kepada perusahaan penerbangan beraangkutan untuk melakukan penambahan modal agar ekuitas perusahaan positif.

2. Apabila sampai tanggal 31 Juli penambahan modal tidak bisa dilakukan sehingga ekuitas tetap negatif, Kementerian Perhubungan akan menempuh langkah sebagai berikut:

2.1 Melakukan review dan mencermati secara khusus pengajuan izin rute baru oleh ke-13 perusahaan;

2.2 Meminta ke-13 perusahaan mempresentasikan business plan untuk memastikan perusahaan penerbangan bersangkutan memiliki rencana yang jelas dalam menyehatkan ekuitas perusahaan.

3. Kementerian Perhubungan akan membantu dan mendukung ke-13 perusahaan penerbangan untuk menyehatkan permodalannya sehingga bisa beroperasi secara sehat, dalam rangka menjaga standar pelayanan dan keselamatan sesuai ketentuan yang berlaku. (RY)