CIREBON - Pengadilan Negeri Kelas 1B Cirebon telah melakukan penetapan penyitaan terhadap kapal MT Bizen Maru GT 238 berbendera Mongolia beserta muatannya yakni minyak konsensat sebanyak 68.867 liter serta buku pelaut atas nama Hiswan sebagai nahkoda kapal sebagaimana permohonan yang diajukan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Cirebon.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan No. 84/Pen.Pid/2016/PN Cbn yang ditandatangani oleh Plt Ketua Pengadilan Negeri Klas 1 B Cirebon, Deni Riswanto SH. MH tertanggal 7 April 2016. Permohonan Persetujuan Penyitaan diajukan oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Cirebon, Rivolindo, dalam suratnya Nomer HK.0291/1/KSOP.CBN-16 tertanggal 4 April 2016.

Sebagaimana diketahui, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Cirebon, Jawa Barat, telah mengamankan Kapal Motor Tanker berbendera Mongolia yang dianggap melanggar Undang-Undang Pelayaran di perairan Balongan, Indramayu, pertengahan Maret 2016 lalu.

Rivolindo menjelaskan, Kapal tersebut melanggar pasal 323 ayat (1), pasal 302 ayat (1), pasal 314 dan pasal 284 ayat (2) serta pasal 294 ayat (1) UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara.

Rivolindo menjelaskan, pengamatan terhadap kapal Tanker Bizen Maru telah dilakukan selama dua bulan lamanya. Pada saat dilakukan penyergapan, kapal tersebut sempat dipanggil melalui radio akan tetapi tidak merespon. Petugas kemudian mendatangi kapal tersebut dan melakukan pemeriksaan, baik dokumen-dokukmen resmi pelayaran maupun dokumen muatan yang dibawa.

Ternyata kapal tersebut tidak dilengkapi surat persetujuan berlayar. Selain itu awak kapal tersebut "disijil" dan kapal juga tidak terpasang tanda pedaftaran kapal. Sementara itu kapal membawa muatan Kondensat sebanyak kurang lebih 68.867 liter. ‘’Nahkoda dan delapan awak buah kapal, kapal beserta muatannya langsung diamankan,’’ ujar Revo panggilan akrab Rivolindo.

Yang mengherankan, meski menggunakan bendera Mongolia, namun baik nahkoda maupun anak buah kapal nya tidak ada satupun yang berkewarganegaraan Mongolia. Pihak penyidik akan terus mengembangkan mengenai keabsahan kapal yang menggunakan bendera asing.

Dokumen surat-surat kapal MT Bizen Maru juga turut disita oleh Pengadilan Negeri Cirebon karena sudah kadaluarsa, yakni; Provisional Certificate of Registery tanggal 26 November 2013, expire tanggal 24 Mei 2014, Internasional Oil Pollution Prevention Certificate tanggal 13 Februari 2014 sampai 12 Februari 2015, International Tonnage Certificate (1969) tanggal 13 Februari 2014 expire 26 Mei 2014, provisional Minimum Safe Manning Certificate tanggal 13 November 2014 expire tanggal 26 Mei 2014, International Load Line Certificate (1966) tanggal 13 Februari expire tanggal 12 Februari 2015, Cargo Shif Safety Construction Certificate, tanggal 13 Februari 2014 expire 12 Februari 2015 dan Cargo Shif Safery Radio Certificate tanggal 13 Februari 2014 expire tanggal 12 Februari 2015. (JO)