JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri No.PM 121 Tahun 2015 tentang Pemberian Kemudahan Bagi Wisatawan Dengan Menggunakan Kapal Pesiar (Cruisership) Berbendera Asing.PM tersebut ditandatangani Menteri Perhubungan Ignasius Jonan tanggal 19 Agustus 2015 dan telah diundangkan dalam Berita Negara tanggal 20 Agustus 2015 yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

PM No.121 Tahun 2015 terdiri atas 8 pasal.Dalam pasal 3 disebutkan, kapal pesiar asing (cruisership) berbendera asing dapat mengangkut wisatawan di pelabuhan dalam negeri untuk berwisata mulai dari pelabuhan asal di dalam negeri ke destinasi wisata, untuk kembali ke pelabuhan asal keberangkatan, sepanjang perjalanan tersebut merupakan bagian dari perjalanan wisata dari dan keluar wilayah perairan Indonesia.

"Untuk pengawasan kelancaran embarkasi dan/atau debarkasi kapal pesiar berbendera asing dilakukan oleh penyelenggara pelabuhan yaitu diatur dalam pasal 4 PM No.121 Tahun 2014,"ujar Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby R. Mamahit saat sosialisasi PM No.121 Tahun 2014 di Jakarta, Rabu (30/9).

Untuk kelancaran pelayanan kepada kapal pesiar asing, penyelenggara pelabuhan wajib membuat standar operasional prosedur (SOP) tentang embarkasi dan/atau debarkasi wisatawan.

Untuk melayani penyelenggaraan perjalanan kapal pesiar asing, pemerintah menyiapkan lima pelabuhan sebagai embarkasi dan debarkasi yaitu, Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Tanjung Perak, Pelabuhan Belawan, Pelabuhan Makassar dan Pelabuhan Benoa Bali.

"Penetapan ke lima pelabuhan ini mempertimbangkan fasilitas dan SDM yang dimiliki, sehingga pelayanan kepada wisatawan dapat maksimal," ujar Bobby. (SNO)