(Jakarta, 8/4/2013) Dilaporkan pada 1 April 2013, terjadi musibah tenggelamnya kapal ikan FV Kuzuei Maru di perairan Jepang. Dari tiga awak kapal yang berada di kapal tersebut, salah satu awak kapal tersebut adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berstatus sebagai tenaga training dikabarkan masih belum ditemukan.
"Pada 1 April pukul 14.05 (waktu setempat) kapal ikan FV Kuzuei Maru GT 8 Ton terbalik pada saat melakukan penangkapan ikan di perairan sekitar 35 mil dari Pelabuhan Noto, Ishikawa Prefecture. Kapal tersebut tenggelam bersama seluruh awak kapalnya. Dua awak kapal WN Jepang berhasil selamat, namun satu awak kapal asal Indonesia hingga saat ini belum ditemukan dan masih dalam pencarian," demikian disampaikan Asistem Atase Perhubungan KBRI Tokyo, Wahyu Adhiyanto dalam surat yang diterima redaksi www.dephub.go.id, Jumat (5/4) lalu.
Berdasarkan keterangan Wahyu dalam suratnya, WNI yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut diketahui seorang pria bernama Muhammad Ratno berusia 26 tahun. Setelah ditelusuri data diri dan dokumen-dokumen korban, ditemukan bahwa yang bersangkutan belum memiliki Pelatihan Kemampuan Dasar (Basic Safety Training) sebagai syarat untuk bekerja di atas kapal. Padahal di dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran telah mensyaratkan hal tersebut.
Saat ini, lanjut Wahyu, upaya penyelamatan terus dilakukan oleh tim Sea and Coast Guard Jepang dengan mengerahkan sebayak 4 unit kapal penyelamat dan satu helikopter serta dibantu oleh kapal - kapal penangkap ikan yang berada di sekitar perairan tersebut.
Ia mengungkapkan, PT Budi Agung Binatara selaku agen pengirim korban telah menghubungi dan mengunjungi keluarga korban.
"Hingga saat ini KBRI Tokyo juga terus melakukan komunikasi intensif dengan Japan Sea and Coast Guard dan agen pengirim dan jug pemilik kapal. Termasuk juga memastikan proses penyampaian hak keluarga (asuransi) dapat diterima keluarga sesuai perjanjian atau kontrak kerja sebagai tindak lanjut kemungkinan terburuk dari hasil pencarian korban," jelasnya.
Seperti pernah diberitakan sebelumnya bahwa saat ini memang banyak tenaga kerja asal Indonesia yang bekerja di Jepang yang belum memenuhi persyaratan kompetensi untuk bekerja di atas kapal. Kebanyakan mereka yang belum memiliki kompetensi tersebut adalah para tenaga kerja yang sedang training/kensushe. Selain itu kebanyakan dari mereka juga masih belum terdata keberadaanya oleh KBRI disebabkan tidak dilaporkan oleh agen atau pengerah tenaga kerjanya.
Berdasarkan informasi dari KBRI di Tokyo, saat ini terdapat sekitar 8.281 WNI yang tercatat bekerja pada kapal-kapal di Jepang sebagai pelaut yang terdiri dari 4.281 WNI di kapal ikan termasuk didalamnya 512 WNI pekerja magang di kapal ikan dan 4000 WNI di kapal niaga, dimana tenaga kerja ini direkrut oleh perusahaan maupun pemilik kapal dari agen pengerah tenaga kerja di Indonesia bekerjasama dengan agen pihak Jepang, sebagaimana ketentuan yang berlaku di Jepang.
Tenaga kerja Warga Negara Indonesia yang bekerja di kapal-kapal Jepang dimaksud pada umumnya telah mengikuti pelatihan dasar untuk bekerja diatas kapal sebagai persyaratan memiliki kualifikasi dan kompetensi serta mempunyai buku pelaut yang dikeluarkan oleh Ditjen Hubla, namun demikian untuk pekerja yang berstatus magang (kensushe/trainee) rata-rata belum memiliki persyaratan kualifikasi dan kompetensi sesuai ketentuan yang dipersyaratkan UU pelayaran No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran pasal 13. Selain itu masih banyak tenaga kerja magang yang tidak tercatat keberadaannya oleh KBRI.
Data KBRI Tokyo menyebutkan, selama kurun waktu tahun 2012, telah terjadi 13 kali kecelakaan kapal-kapal pencari ikan milik perusahaan Jepang yang diawaki oleh tenaga kerja pelaut warga negara Indonesia dengan 7 orang diantaranya dinyatakan hilang.(RDH)