(Montreal, Canada - April 2010) Indonesia dan International Civil Aviation Organization (ICAO) menandatangani perjanjian untuk memenuhi Rencana Aksi Strategis Perhubungan Udara yang membuat  roadmap untuk meningkatkan kemampuan Indonesia di bidang keselamatan dan keamanan penerbangan. Di antaranya pembukaan kembali kantor perwakilan Indonesia di Markas ICAO, Montreal.

Penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan di sela-sela kegiatan High- Level Safety Conference (HLSC) 2010 antara Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Herry Bhakti dengan Presiden ICAO, Robert Kobeh Gonzales di Markas Besar ICAO, Montreal, Canada, Selasa (30/3).

Perjanjian ini dianggap sebagai tonggak bagi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan ICAO untuk memenuhi Rencana Aksi Strategis Perhubungan Udara yang membuat  roadmap untuk meningkatkan kemampuan Indonesia di bidang keselamatan dan keamanan penerbangan.  Hal ini juga menunjukkan langkah ke depan untuk mencapai deklarasi antara pemerintah Republik Indonesia dan ICAO dalam peningkatan Keselamatan Penerbangan di Indonesia (Aviation Safety in Indonesia) yang ditandatangani pada  2 Juli 2007 oleh Presiden ICAO dan Menteri Perhubungan.  Deklarasi ini menekankan kebutuhan untuk memperkuat pengawasan keselamatan di Indonesia; menyediakan modal dan SDM yang memadai; melaksanakan program keselamatan nasional termasuk sistem manajemen keselamatan; memberikan transparansi; meningkatkan budaya keselamatan yang layak, dan untuk berbagi data keselamatan.

Indonesia adalah anggota dewan ICAO sampai dengan tahun 2001 dan selama ini mengelola kantor di Markas Besar ICAO di Montreal.  Kantor ini adalah sebagai penghubung antara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dengan ICAO yang menyediakan informasi yang tepat waktu dan rinci tentang keselamatan dan keamanan serta perkembangan lainnya di ICAO bagi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Kementerian Perhubungan.  Sebaliknya, kantor ini juga berfungsi untuk memberikan informasi tentang kebijakan dalam hal penerbangan di Indonesia kepada ICAO dan negara-negara anggota lainnya. (JAB)