(Jakarta, 10/2/2014)  Kementerian Perhubungan dalam hal ini Ditjen Perhubungan Udara memandang saat ini jumlah inspektur keselamatan yang bertugas melakukan audit kelayakan pesawat dinilai sudah cukup. Pernyataan tersebut disampaikan Dirjen Perhubungan Udara menanggapi usulan INACA atau Asosiasi perusahaan penerbangan sipil nasional yang mengusulkan agar Kementerian Perhubungan Udara menambah jumlah personil inspektur keselamatan, karena INACA menilai jumlah inspektur keselamatan yang ada saat ini kurang mencukupi.

"Berdasarkan data dari Direktur Kelaikan dan Pengoperasian Pesawat Udara, jumlah petugas inspektur yang berttugas melakukan audit saya rasa sudah cukup. Jumlah yang ada saat ini sudah sebanding dengan rasio jumlah pesawat yang ada saat ini."

Hal itu dikatakan Dirjen Perhubungan Udara kementerian Perhubungan Herry Bakti S Gumay dalam kesempatan jumpa pers di Gedung Kemenhub, Jumat (7/2). Menurutnya, INACA mungkin melihat ada ketidakpasan atau kecocokan dalam hal audit atau inspeksi pesawat selama ini, sehingga mereka (INACA, red) menilai Ditjen Perhubungan Udara perlu menambah jumlah  anggota tim audit keselamatan. Padahal, bila dibanding dengan data dan fakta selama ini, staf inspektorat keselamatan masih mencukupi.

Lebih jauh dijelaskan, bahwa dalam hal audit keselamatan, tim inspektorat keselamatan bekerja sesuai modul dan sistem yang sudah terkoordinasi, jadi tidak berart pengawasan dilakukan lewat cara menongkrongi pesawat satu per satu. Mekanismenya tersebut,lanjut dia, sudah standar internasional termasuk kualitas inspekturnya. Untuk itu secara berkala dan periodik, kementerian perhubungan senantiasa mengu - Up-date dan me-refresh kemampuan para tenaga inspektur keselamatan yang dimiliki saat ini. Mekanisme pengawasan yang sudah mencapai standar itu dibuktikan dari sistem, kemampuan, prosedur yang ditempuh, termasuk pemberian sanksi kepada maskapai yang pesawatnya dinilai ada kekurangan atau tidak memenuhi standar dalam hal kelaikan.

Walau demikian, lanjut Dirjen, pihaknya tetap berupaya melakukan peningkatan kemampuan dari segi personil inspektorat keselamatan dan kelaikan pesawat lewat cara terus melakukan studi sesuai kebutuhan. Upaya-upaya perbaikan juga dilakukan lewat mekanisme diskusi dengan pihak maskapai sendiri.

''Lewat diskusi-diskusi dan kegiatan ilmiah kami senantiasa melakukan peningkatan, dimana peningkatan itu diperlukan untuk meningkatkan kualitas pengawasan keselamatan,''paparnya.

Dirjen menambahkan, pengawasan keselamatan pesawat tidak serta merta berarti petugas harus stand by di bandara setiap saat. Tapi ada tahap-tahapannya, misalnya bagaimana standar melakukan ramp check, audit berkala, atau meninjau ulang kelaikan sebuah esawat dalam periode tertentu. Bila ada satu insinden yang menyangkut pesawat tertentu, tentu, petugas akan melakukan tindakan sesuai prosedur yang sudah ditetapkan. Prosedur itu akan mengecheck knapa peristiwa itu terjadi, bagaimana penanganannya, berapa lama, dan bagaimana  sanksinya.

Ia memberi contoh, kasus sebuah sebuah pesawat yang mengalami kesalahan landing di sebuah bandara, sesuai kewenangannya Direktur Kelaikan dan PPU segera melakukan penyelidikan, dan hasilnya diperoleh, ada sebuah mekanisme yang mungkin secara prosedur tidak menyalahi aturan, tapi atas kejadian tersebut pilot pesawat yang kebetulan bertugas tersebut akhirnya digrounded.'' Jadi sesuai prosedur, tim bekerja dengan mekanisme,''kata Dirjen.

Karena itu, terkait usulan penambahan tenaga pengawas keselamatan, pihaknya menilai untuk kondisi saat ini, Kementerian Perhubungan menilai sementara sudah cukup.(BN)