(Jakarta, 16/4/2014), Guna memberikan pelayanan kepada masyarakat luas khususnya mereka yang membutuhkan perijinan terkait transportasi yang maksimal dan efisien, Kementerian Perhubungan menyiapkan integrasi Pelayanan Terpadu Satu Atap untuk moda darat dan udara.
Sebelumnya Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) yang sudah berjalan, diterapkan pada Direktorat Perhubungan Laut. Seluruh masyarakat yang membutuhkan pelayanan langsung bisa melakukannya di lokasi yang berada di lantai VI Gedung Karya, Kemenhub.
Menurut Menteri Perhubungan EE Mangindaan, dengan adanya PTSA ini maka proses pelayanan menjadi lebih sederhana namun tidak mengurangi alur yang sudah ditetapkan. Masyarakat menjadi tidak kerepotan karena seluruhnya sudah disiapkan dalam satu tempat saja.
"PTSA dibuat juga dalam rangka pencegahan kemungkinan terjadinya gratifikasi yang merupakan tindakan tidak terpuji," ujar Menhub di Jakarta, Selasa (15/4).
Menhub menambahkan bahwa dalam melayani masyarakat melalui PTSA, dibutuhkan SDM (sumber daya manusia) yang kompeten sehingga dapat maksimal bekerja. Selain itu, lanjut Menhub, standar operating procedure (SOP) yang transparan dan sederhana harus dilakukan, sehingga pemohon perjininan dapat memperoleh informasi yang jelas terkait dengan alur kepengurusan.
“Kami juga menyediakan kotak saran dan pengaduan yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menampung harapan pemohon perijinan sebagai bahan perbaikan pelayanan,”kata Menhub. (CHA)