JAKARTA - Kick off Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Bidang Angkutan Umum dilaksanakan pada Senin, 23 Maret 2015 serentak di 6 (enam) terminal di Indonesia, yaitu :

1.Terminal Kampung Rambutan, Jakarta;

2.Terminal Tirtonadi Surakarta, Jawa Tengah;

3.Terminal Purabaya, Surabaya, Jawa Timur;

4.Terminal Amplas, Medan, Sumatera Utara;

5.Terminal Angkutan Lintas Batas Negara (ALBN) Kubu Raya, Pontianak, Kalimantan Barat;

6.Terminal Daya, Makassar, Sulawesi Selatan.

Khusus di Terminal Kampung Rambutan Jakarta, kegiatan inspeksi dipimpin langsung oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Beliau pun turut melakukan inspeksi.

Esensi dari Inspeksi Angkutan Umum ini adalah untuk melaksanakan amanat undang-undang, dimana Pemerintah bertanggung jawab atas terjaminnya keselamatan dan pelayanan angkutan umum terhadap masyarakat. Peraturan yang mendasari kegiatan inspeksi ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Umum, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27, 28, dan 29 tahun 2015 yang secara umum mengatur tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Umum.

Obyek yang diinspeksi adalah sistem penerangan, ban, perlengkapan kendaraan bermotor, fasilitas tanggap darurat, sistem alat kemudi, bagian badan kendaraan dan komponen pendukung, serta pengemudi. Sisi pengemudi yang diinspeksi disini, baik kesehatan maupun kompetensi pengemudinya. Dari seluruh obyek yang diinspeksi tersebut, ada beberapa persyaratan mutlak yang harus dipenuhi, seperti : lampu utama, penunjuk arah, lampu posisi, lampu rem, penghapus kaca, kondisi ban baik dan kondisi fisik pengemudi yang sehat. Sehat disini dalam arti tidak mengkonsumsi narkoba dan alkohol, tidak hipertensi berat, hipoglikemia atau hiperglikemia. Jika tidak memenuhi persyaratan mutlak tersebut, maka angkutan umum dan pengemudi tersebut tidak boleh diberangkatkan.

Tim inspeksi di setiap terminal terdiri atas : Inspektur, Penguji Kendaraan Bermotor, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan Petugas Kesehatan. Pada setiap terminal setidaknya akan diinspeksi sejumlah 30 angkutan umum untuk mengungkapkan hal-hal yang perlu dibenahi. Apapun yang terpotret secara alami, akan dilaporkan sebagai masukan dalam pembenahan transportasi darat di Indonesia.

Kegiatan Inspeksi Angkutan Umum (ramp check) ini ke depannya akan menjadi tugas rutin yang wajib dilakukan oleh petugas Dinas Perhubungan di setiap terminal, untuk memastikan angkutan umum yang keluar dari terminal mampu menjamin keselamatan dan pelayanan.