JAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Keselamatan Transportasi Darat, Ditjen Perhubungan Darat akan menggelar inspeksi keselamatan kendaraan secara random ke 12 terminal yang berada di 12 kota.
Diantaranya Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Lampung, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan.
Menurut rencana, inspeksi akan dilaksanakan mulai bulan Maret 2015.
Direktur Keselamatan Transportasi Darat, Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, I Gede Pasek Suardika mengemukakan, Surat Edaran (SE) terkait rencana inspeksi sudah disampaikan ke seluruh Pemimpin Daerah.
"Menteri Perhubungan akan meresmikan pelaksanaan inspeksi secara nasional dan dipantau langsung secara random," ungkap Pasek dalam kegiatan press background bertema "Mendiagnosis Virus Kecelakaan dan Meracik Vaksin Keselamatan" yang dilaksanakan oleh Pusat Komunikasi Publik Kemenhub di Jakarta, Jumat (20/2/2015).
Menurut Pasek, tim yang akan diturunkan pada pelaksanaan inspeksi terdiri dari enam orang, yakni satu koordinator, empat pelaksana penguji, dan satu orang pemeriksa adiminstrasi.
Dalam satu terminal, minimal sebanyak 30 kendaraan yang akan diperiksa, dengan durasi rata-rata 15-20 menit per armada, baik Angkutan Kota Antar Propinsi (AKAP) maupun Angkutan Kota Dalam Propinsi (AKDP).
"Objek yang diinspeksi diantaranya sistem penerangan, komponen pendukung, perlengkapan kendaraan bermotor, ban, tanggap darurat, bagian badan kendaraan, sistem penerus daya, rem, dan alat kemudi," urai Pasek.
Nantinya, lanjut Pasek, jika ditemukan bus yang tidak memenuhi persyaratan, maka bus tersebut akan dilarang untuk diberangkatkan.
"Bila banyak bus dari salah satu perusahaan yang sama tidak memenuhi syarat, maka reputasi perusahaan tersebut yang akan terganggu," tandas Pasek. (CHA)