(Jakarta, 14/9/2012) Delegasi Indonesia mengusulkan kewajiban untuk dilakukan pemeriksaan keamanan secara 100% bagi para personil di bandara selain para penumpang, dalam acara Konferensi Tingkat Tinggi bidang Keamanan Penerbangan (High-Level Conference on Aviation Security) di Montreal Kanada yang berlangsung dari 12 – 14 September 2012.

Dari laporan yang diterima redaksi www.dephub.go.id,  Delegasi Indonesia yang dipimpin oleh Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono mengusulkan agar ICAO dapat segera menetapkan perubahan terhadap standar 4.2.6 Annex 17 Chicago Convention 1944 tentang Keamanan Penerbangan yang saat ini masih terdapat pengecualian dalam pemeriksaan terhadap personil di bandara.

Sejauh ini Indonesia sendiri telah mengatur kewajiban untuk dilakukan pemeriksaan keamanan secara 100% bagi para personil di bandara selain para penumpang. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan terhadap kejahatan penerbangan yang kemungkinan dilakukan oleh orang di dalam bandara selain penumpang, mengacu kejadian serangan teoris terhadap WTC pada tanggal 11 September 2001. Pencegahan terhadap kejahatan penerbangan meliputi pencegahan terhadap pembajakan pesawat udara, sabotase pesawat, sabotase Bandar udara dan fasilitasnya serta serangan teroris.

Usulan Indonesia ini didukung oleh beberapa Negara, sehingga kemudian menjadi salah satu rekomendasi dari Konferensi ini untuk kemudian dapat ditetapkan oleh panel Aviation Security ICAO selambatnya pada tahun 2014.

Dalam Konferensi yang dibuka secara resmi oleh Menteri Transportasi Kanada, Mr. Denis Lebel dan dihadiri Presiden Dewan International Civil Aviation Organization (ICAO), Mr. Roberto Kobeh Gonzales ini, Delegasi Indonesia juga menyampaikan agenda Peningkatan Keamanan Kargo Udara (EnhancingAir Cargo Security), mengenai kondisi dimana pada kondisi saat ini terjadi peningkatan ukuran dan volume kargo udara yang menimbulkan kesulitan dalam proses pemeriksaan keamanan dan pengawasannya khususnya di beberapa bandara internasional di Indonesia, hal ini pula yang menjadi dasar pelaksanaan Regulated Agent yang menjadi salah satu standar pada Annex 17 Chicago Convention 1944 tentang Keamanan.

Saat ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah menerbitkan 12 (dua belas) Sertifikat bagi perusahaan Regulated Agent yang diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan keamanan kargo dan pos di daerah publik, dan akan disusul dengan 9 (sembilan) perusahaan lagi yang saat ini dalam proses sertifikasi. 

Selain menghadiri acara Konferensi tersebut, Delegasi Indonesia juga melakukan pertemuan bilateral dengan Delegasi Amerika Serikat, yang dipimpin oleh Janet Napolitano, Secretary of Department of Homeland Security (DHS) didampingi oleh Mr. Alan Bersin, Assistant Secretary of DHS, dan Mr. John S.Pistole, Administrator of Transportation Security Administration (TSA). 

Dalam pembicaraan tersebut, Wamenhub menyampaikan tentang kerjasama kedua negara dalam pengembangan dunia penerbangan di Indonesia dengan dukungan pesawat-pesawat buatan Boeing. Dimana aat ini FAA sedang melaksanakan safety assessment kepada Indonesia dalam rangka pencapaian kembali aviation safety kategori 1. Seperti diketahui saat ini Indonesia masih dalam kategori 2 dimana untuk membuka kembali penerbangan ke USA, Indonesia harus berada dalam Kategori 1. Sejauh ini hasil assessment tim FAA yang saat ini sedang berada di Indonesia, menunjukkan hasil yang sangat positif. Penerbangan ke USA ditargetkan untuk dibuka kembali pada tahun 2014.

Sedangkan di bidang keamanan penerbangan, Indonesia menyampaikan permintaan untuk dapat dilanjutkannya bantuan teknis oleh U.S Transportasion Security Administration (TSA), dalam mendukung peningkatan keamanan penerbangan di Indonesia, khususnya dalam peningkatan kemampuan SDM Aviation Security Inspector. 

Selain pertemuan bilateral dengan USA, Delegasi Indonesia juga dijadwalkan akan melakukan pertemuan bilateral dengan negara-negara Rusia, Brazil (mewakili komisi penerbangan Amerika Latin-LACAC), Kanada, Nigeria, India, China dan Perancis (mewakili komisi penerbangan Uni Eropa-ECAC).

Dalam pertemuan tersebut, selain membahas peningkatan kerjasama transportasi antara Indonesia dengan masing-masing negara dimaksud, secara khusus disampaikan pula tentang komitmen Indonesia dalam kerangka kerja ICAO DCTP (the Developing Countries Training Program), dengan pengalokasian beasiswa (fellowship) sejumlah 60 (enampuluh) orang setiap tahun, sejak tahun 2012,  bagi para personil penerbangan negara-negara sedang berkembang, untuk mengikuti sejumlah pelatihan (training) di bidang penerbangan yang meliputi Flight Operation Procedure, Aerodrome Inspector, AVSEC Inspector, dan lain-lain.  Dalam rangka pencalonan kembali Indonesia untuk menjadi anggota Dewan ICAO dalam sidang umum tahun 2013, Indonesia juga meminta dukungan dari masing-masing negara tersebut.

Turut hadir mendampingi Wamenhub, Duta Besar RI untuk Kanada-Dienne H.Moehario, Dirjen Perhubungan Udara-Herry Bakti, dan Direktur Keamanan Penerbangan-Sidabutar.(RDH)