(Jakarta, 05/08/2012) Indonesia telah selesai meratifikasi 2 (dua) konvensi International Maritime Organization (IMO), yaitu Konvensi MARPOL Annex III, IV, V, dan VI serta Konvensi SAR Bidang Maritim (Maritime Search and Rescue). Notifikasi mengenai ratifikasi kedua konvensi IMO tersebut diserahkan Menteri Perhubungan Republik Indonesia, EE. Mangindaan kepada Sekretaris Jenderal IMO, Koji Sekimizu saat kunjungan kerjanya ke Indonesia, Jumat (03/08) lalu.
Sekretaris Jenderal IMO menyatakan apresiasinya kepada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia karena telah meratifikasi dua konvensi IMO yang dinilai sangat penting tersebut. Selanjutnya Sekimizu memberikan dukungannya kepada Menteri Perhubungan untuk dapat mempercepat proses ratifikasi konvensi-konvensi IMO lainnya, seperti Ballast Water Convention dan Ship Recycling Convention.
Pada kesempatan kunjungan kerja tersebut, Sekretaris Jenderal IMO sempat melakukan pertemuan dengan Menteri Perhubungan dan dan Wakil Menteri Luar Negeri, Wardana, serta memberikan kuliah umum di Ruang Mataram Kantor Kementerian Perhubungan sebelum melanjutkan perjalanan ke Batam, Kepulauan Riau untuk mengikuti upacara serah terima Marine Electronic Highway (MEH) IT System. (RD)