JAKARTA - Dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi pengguna jasa penerbangan ke dan dari bandar udara internasional di Indonesia, Kementerian Perhubungan meminta dukungan Kementerian Hukum dan HAM agar dapat mendukung pelayanan imigrasi pada bandar udara Internasional secara optimal terutama pada saat malam hari. Melalui Surat Menteri Perhubungan No. AU 005/1/7/PHB 2015 tanggal 2015 perihal Peningkatan Pelayanan Pengguna Jasa Bandara Internasional, Kementerian Perhubungan terus berupaya memberikan pelayanan sesuai kebutuhan masyarakat.

“Sejalan dengan hal tersebut, jajaran Kementerian Hukum dan HAM diharapkan dapat mendukung pelayanan imigrasi pada Bandar Udara Internasional secara optimal terutama pada saat malam hari, “ demikian tulis Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dalam suratnya.

Surat tersebut merujuk pada Peraturan Menteri No. 178 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Jasa Pengguna Bandar Udara. Dalam pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa salah satu fasilitas yang digunakan pada proses keberangkatan dan kedatangan penumpang meliputi imigrasi keberangkatan dan kedatangan. (ARI)