(Jakarta, 15 Juli 2009) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan mencabut sembilan surat izin usaha perusahaan angkutan laut (SIUPAL). Langkah ini dilakukan dalam rangka penegakkan hukum dan implementasi Undang-undang No 17/2008 tentang Pelayaran, serta aturan pendukung lainnya.



"Surat pencabutan itu sudah saya tandatangani hari ini,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Laut Sunaryo, di Jakarta, Rabu (15/7).



Kesembilan perusahaan pelayaran yang terkena pencabutan izin itu adalah, PT Cahaya Karangetang Abadi (Jakarta Pusat), PT nantai Line (Panjang), PT Mustika Kencana Permai (Banjarmasin), PT Niaga Mitra Samudera (Jakarta Selatan), PT Mohaputra Samudra Perkasa (Jakarta Pusat), PT Nunukan Jaya Lines (Nunukan), PT Mutiara Prima Kaltim Mandiri (Balikpapan), PT Narmada Mitrasamudra (Jakarta Pusat), dan PT Multi Delano Nusantara (Jakarta Selatan).



Ditegaskan Sunaryo, pencabutan SIUPAL itu dikarenakan perusahaan angkutan laut bersangkutan tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 33/2001.Misalnya, tidak melaporkan pengoperasian kapal milik, tidak mempunyai kapal berbendera Indonesia, dan tidak melaporkan kegiatan tahunan perusahaan, serta tidak melaporkan terjadinya perubahan pada perusahaan.



Desember 2008, Departemen Perhubungan juga telah mencabut 19 surat izin usaha perusahaan angkutan laut atau SIUPAL. Dari hasil audit diketahui, perusahaan-perusahaan itu tidak lagi memiliki kapal.  Ditegaskan Sunaryo, dia terus akan mengawasi 1.500 perusahaan pelayaran yang terdaftar di Dephub dan memiliki SIUPAL.



Ke depan, lanjut dia, pihaknya bersiap untuk kembali melakukan pencabutan terhadap 29 perusahaan pelayaran yang dinilai telah melakukan pelanggaran serupa.



”Proses pencabutan ini dilakukan sesuai prosedur dan memenuhi seluruh tahapan sesuai ketentuan. Mulai dari pemberitahuan surat peringatan I, peringatan II, hingga surat peringatan III, yang disusul pada pembekuan sementara izin usaha. Terakhir, karena tidak juga ada tanggapan, ya kita cabut izinnya,” papar Sunaryo.



Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Departemen Perhubungan (Dephub) Leon Muhammad, mengatakan, pencabutan SIUPAL didahului pemberian surat peringatan sebanyak tiga kali dengan interval per tiga bulan.     



Pencabutan SIUPAL terhadap perusahaan yang tidak memiliki armada kapal diharapkan dapat menciptakan iklim bisnis yang sehat, yakni mencegah perusahaan yang tidak memiliki kapal mengirimkan data yang tidak akurat. "Seperti mengirim data mengangkut beras, ternyata tak mengangkut beras. Ini mengganggu perhitungan kegiatan perekonomian," ujar Leon. (DIP)