(Jakarta, 14/2/2013) Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) antara Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) dengan Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) dalam rangka Pertukaran informasi dan pemanfaatan data operasi penerbangan sipil telah ditandatangani, Rabu, (13/2) kemarin. Sesuai MoU tersebut, kedua belah pihak mempunyai hak dan kewajibannya dalam rangka pertukaran informasi dan pemanfaatan data operasi penerbangan sipil untuk kepentingan keamanan dan keselamatan serta pertahanan negara.
Dalam MoU tersebut dijelaskan bahwa Kohanudnas mempunyai kewajiban menyediakan fasilitas pendukung proses penerimaan data operasi penerbangan sipil, dan menyediakan peralatan/interface yang tersambung ke peralatan modem VSAT untuk pengambilan data radar dan ke AFTN (Aeronautical Fixed Telecommunication Network) melalui peralatan AMSC (Aeronautical Message Switching Center) untuk pengambilan data flight plan.
Sedangkan kewajiban yang harus dilaksanakan LPPNPI adalah memberikan informasi adanya penempatan dan pengoperasian Radar baru dan mengizinkan pemasangan peralatan/interface yang tersambung ke modem VSAT untuk pengambilan data radar dan ke AFTN melalui peralatan AMSC untuk pengambilan data flight plan.
Sementara itu hak dari Kohanudnas adalah Memanfaatkan sistim data operasi penerbangan sipil yang dimiliki LPPNPI sesuai kebutuhan, selama tidak mengganggu kelancaran sistim operasi pelayanan lalu lintas udara dan ATS unit LPPNPI, serta memantau kinerja proses penerimaan sistim data operasi penerbangan sipil dari LPPNPI dan dapat menghentikan sementara pemberian pertukaran informasi dan pemanfaatan data operasi penerbangan sipil, apabila salah satu pihak menyalahgunakan pemberian data radar.
Sedangkan, hak yang dimilki LPPNPI dapat menghentikan sementara pemberian data operasi penerbangan sipil apabila dinilai mengganggu operasional pelayanan lalu lintas udara ATS unit LPPNPI, dan dapat juga menghentikan sementara pemberian pertukaran informasi dan pemanfaatan data operasi penerbangan sipil, apabila salah satu pihak menyalahgunakan pemberian data radar, serta apabila terdapat permintaan maka LPPNPI dapat memberikan data data operasi penerbangan dan radar.
“Kohanudnas dan LPPNPI kita harapkan dapat bekerjasama dengan telah di tandatangani perjanjian kerjasama ini karena masing-masing mempunyai hak dan kewajiban dalam pertukaran data operasi penerbangan sipil maupun sharing data,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Herry bakti usai menyaksikan penandatanganan MoU.
Sementara, Marsekal Muda FHB Soelistyo berharap, kerjasama pengelolaan ruang udara kita menjadi kunci sukses untuk ke depannya dan meraih bagaimana wilayah negara kita di udara bisa dikelola dari aspek pertahanan.
Dalam rangka akurasi pertukaran informasi dan pemanfaatan data operasi penerbangan sipil, Kohanudnas dan LPPNPI akan mengadakan forum komunikasi guna mendukung terselenggaranya keamanan dan keselamatan penerbangan serta pertahanan negara yang dilakukan secara berkala minimal setiap 1 tahun. (FY)