Jakarta – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah merilis peringatan bahwa sebagian wilayah Indonesia pada bulan Desember 2021 dan Januari 2022 akan menunjukkan curah hujan kategori menengah hingga tinggi (100 - 500 mm per bulan). Penting bagi masyarakat transportasi untuk meningkatkan kewaspadaan di daerah-daerah yang rawan terjadinya bencana geo-hidrometeorologi tersebut.
Kepala BMKG Dwikorita Karnawati juga mengingatkan adanya potensi gelombang besar saat libur natal dan tahun baru di perairan Selat Sunda. "Potensi cuaca ekstrem akibat La Nina sangat besar kemungkinan terjadi. Kami mohon untuk tetap waspada dan tidak memaksakan mengangkut penumpang jika cuaca tidak memungkinkan," ungkap Dwikorita saat mengunjungi Pelabuhan Merak, Cilegon, Kamis (23/12).
Dwikorita menyebut, peringatan ini dikeluarkan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kapal akibat cuaca buruk dan gelombang tinggi tersebut. Dwikorita juga berharap agar Syahbandar menunda Surat Persetujuan Berlayar (SPB) jika cuaca sedang buruk.
Maklumat Pelayaran
Terhadap peringatan BMKG tersebut, Kementerian Perhubungan Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menerbitkan Maklumat Pelayaran Nomor 144/Phbl/2021 tanggal 29 November 2021. Maklumat pelayaran tersebut dikeluarkan menyusul adanya prediksi cuaca ekstrem jelang akhir tahun dengan gelombang tinggi di beberapa wilayah Indonesia.
Adapun Maklumat Pelayaran menginstruksikan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor KSOP, Kepala Kantor UPP, Kepala Kantor KSOP Khusus Batam, Kepala Pangkalan PLP, serta Kepala Distrik Navigasi di seluruh Indonesia untuk mewaspadai bahaya cuaca ekstrem dan perkiraan adanya elombang ekstrem diatas 4 meter di beberapa wilayah perairan.
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ahmad menyampaikan Maklumat Pelayaran ini dikeluarkan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kapal akibat cuaca buruk dan gelombang tinggi tersebut.
Ahmad menegaskan, sehubungan dengan hal tersebut, seluruh Syahbandar diinstruksikan untuk setiap hari, melakukan pemantauan ulang (up to date) kondisi cuaca melalui bmkg.go.id, serta menyebarluaskannya kepada pengguna jasa, termasuk publikasi di terminal atau tempat embarkasi debarkasi penumpang. Syahbandar juga diminta untuk menunda Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sampai kondisi cuaca benar-benar aman untuk berlayar.
“Kegiatan bongkar muat barang diawasi untuk memastikan kegiatan dilaksanakan dengan tertib dan lancar, muatan di-lashing, kapal tidak overdraft serta stabilitas kapal tetap baik. Apabila terjadi tumpahan minyak di laut agar segera berkoordinasi dengan Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) terdekat untuk membantu penanggulangan tumpahan minyak,” kata Ahmad.
Kepada operator kapal, khususnya nakhoda, agar melakukan pemantauan kondisi cuaca sekurangnya 6 (enam) jam sebelum kapal berlayar dan melaporkan hasilnya kepada Syahbandar pada saat mengajukan SPB. Selama pelayaran di laut, nakhoda agar wajib melakukan pemantauan kondisi cuaca setiap 6 (enam) jam dan melaporkan hasilnya kepada Stasiun Radio Pantai terdekat serta dicatatkan ke dalam log book pelayaran. “Bagi kapal yang berlayar lebih dari 4 (empat) jam, nahkoda diwajibkan melampirkan berita cuaca yang telah ditandatangani sebelum mengajukan SPB kepada Syahbandar,” tambah Ahmad.
Pada saat kapal dalam pelayaran mendapat cuaca buruk, agar segera berlindung di perairan yang aman dengan ketentuan kapal harus tetap siap digerakkan. Setiap kapal yang berlindung wajib segera melaporkan kepada Syahbandar dan SROP terdekat dengan menginformasikan posisi kapal, kondisi cuaca dan kondisi kapal serta hal-hal penting lainnya serta melakukan pemantauan/ pengecekan terhadap kondisi kapal untuk mencegah terjadinya kecelakaan kapal yang dapat menyebabkan terjadi tumpahan minyak di laut.
“Jika terjadi kecelakaan, kapal harus segera berkoordinasi dengan Syahbandar setempat dan melakukan penanggulangan tumpahan minyak dan akibat lain yang ditimbulkan termasuk penandaan dan kegiatan salvage,” jelas Ahmad.
Ahmad juga menginstruksikan kepada seluruh Kepala Pangkalan PLP dan Kepala Distrik Navigasi agar kapal-kapal negara (kapal patroli dan kapal perambuan) untuk tetap bersiaga dan segera memberikan pertolongan kepada kapal yang berada dalam keadaan bahaya atau mengalami kecelakaan.
Kepala SROP dan Nakhoda kapal negara untuk melakukan pemantauan dan penyebarluasan kondisi cuaca dan berita marabahaya. "Apabila terjadi kecelakaan kapal maka Kepala SROP dan Nahkoda kapal negara harus berkoordinasi dengan Pangkalan PLP," ujarnya.
Seluruh temuan terjadinya gangguan dan atau kecelakaan kapal dapat dilaporkan ke Puskodalops melalui nomor telepon 081196209700.
Sosialisasi Keselamatan dan Keamanan Pelayaran
Menghadapi situasi perubahan iklim yang berakibat terjadinya cuaca ekstrem. Kantor KSOP Kelas IV Kepulauan Seribu juga telah mengadakan kegiatan sosialisasi keselamatan dan keamanan pelayaran. Kegiatan ini merupakan salah satu agenda dari Kementerian Perhubungan melalui unit pelaksana teknis kantor KSOP Kelas IV Kepulauan Seribu.
Kepala kantor KSOP Kelas IV Kepulauan Seribu Johan Christoffel, MM menyampaikan pentingnya pemahaman dan pengetahuan terkait penting nya keselamatan dan keamanan pelayaran kepada para pemilik, operator kapal penumpang dan nelayan tradisional di wilayah kerja Kantor KSOP Kelas IV Kepulauan Seribu.
"Diharapkan para pemilik, operator kapal penumpang, dan nelayan tradisional memahami peraturan dan ketentuan yang berlaku yang mengatur persyaratan terkait keselamatan dan keamanan pelayaran untuk semua jenis kapal tradisional di wilayah kepulauan seribu serta para nahkoda kapal tradisional cakap dalam bernavigasi dengan didukung perlengkapan keselamatan yang diperuntukkan bagi kapal tradisional," ujar Johan pada Senin (13/12) lalu.
Johan juga menyinggung terkait liburan Natal dan tahun baru dan antisipasi lonjakan penumpang di pelabuhan di Indonesia khusunya di wilayah kerja KSOP Kelas IV Kepulauan Seribu, pihaknya mengajak seluruh instansi terkait TNI, Polri, Basarnas Serta Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu beserta jajarannya untuk bersinergi berdasarkan tugas fungsi masing masing berperan aktif dalam menciptakan terselenggaranya transportasi laut tradisional yang merupakan salah satu moda transportasi yang banyak dipergunakan dilapisan masyarakat kepulauan seribu serta menjadi salah satu transportasi yang banyak mengangkut para wisatawan yang akan berlibur di Kepulauan Seribu.
Diketahui selama masa Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Pusat menetapkan pembatalan PPKM level 3 (tiga), dengan demikian para pihak terkait untuk bersama sama mengantisipasi penyebaran Covid 19, dengan melakukan pengawasan setiap pemberangkatan kapal penumpang dan nelayan tradisional dari dan ke Kepulauan Seribu memenuhi persyaratan protokol kesehatan Covid 19 serta memastikan para pengguna transportasi laut telah vaksinasi.
Kantor KSOP Kelas IV Kepulauan Seribu telah memastikan kapal penumpang tradisonal yang beroperasional di wilayahnya layak berlayar, juga telah dilaksanakan pengecekan untuk memastikan kesiapan kapal dalam menghadapi lonjakan penumpang pada masa Natal dan Tahun Baru 2022 tersebut serta membagikan 150 life jacket kepada ke para pemilik kapal penumpang dan nelayan tradisional di enam pulau di wilayah kerja KSOP Kelas IV Kepulauan Seribu. (IS/AS/HG/ME/HS)