(Jakarta, 28/2/2013) Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) sepakat menandatangani perjanjian pelaksanaan Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) 2013. Penandatanganan dilakukan oleh Dirjen Perkereteaapian Tundjung Inderawan dan Direktur Utama PT. KAI, Ignasius Jonan di Stasiun Gambir, Rabu (27/2).
Dalam sambutan Dirjen Perkeretapian yang diterima redaksi www.dephub.go.id, Tundjung mengatakan pembaharuan Gapeka dilakukan seiring perubahan kualitas, kuantitas prasarana dan sarana kereta api, serta untuk meningkatkan keselamatan dan kelancaran operasi kereta api di Wilayah Jawa dan Sumatera.
“Untuk itu perlu mengganti GAPEKA 2011 dengan GAPEKA 2013,” jelas Tundjung dalam sambutannya.
Seperti diungkapkan Tundjung, di dalam Gapeka 2013 tersebut terjadi beberapa perubahan yang meliputi :
a. Untuk Wilayah Jabotabek telah dapat dioperasikan Jalur Ganda Serpong–Parungpanjang termasuk elektrifikasi Parungpanjang-Maja,dengan demikian KRL sudah dapat dioperasikan hingga ke Maja, walaupun Parungpanjang–Maja masih single track.
b. Untuk Wilayah Sumatera, tahun ini akan ada pelayanan baru yaitu dengan dioperasikannya KA Bandaramelayani lintasStasiunMedan-Bandara Kualanamu. Ini merupakan transportasi KA pertama menuju bandara.
Selain itu, lanjut Tundjung, nilai tambah dari GAPEKA 2013 dibandingankan dengan GAPEKA 2011 antara lain: adanya pengurangan total waktu tempuh perjalanan KA secara keseluruhan/hari sebesar 14.543 menit, untuk perjalanan KRL JABODETABEK terdapat penambahan jumlah loop, yaitu pada GAPEKA 2011 dari 49 loop menjadi menjadi 56 loop pada GAPEKA 2013 dan adanya peningkatan perjalanan KA sebanyak 774 KA.
Tundjung menginstruksikan PT.KAI (Persero) agar dapat segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat terutama mengenai perubahan jadwal keberangkatan maupun kedatangan kereta api yang terjadi akibat perubahan Gapeka ini.
Ia berharap dengan adanya perubahan Gapeka, dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi kereta api, yang semakin hari semakin meningkat.
“Tak lupa juga kami menekankan agar aspek keselamatan selalu diutamakan dalam pelayanan perjalanan kereta api,” ujar Tundjung mengakhiri Sambutannya.
Penetapan Gapeka merupakan amanah UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Pasal 24 ayat (2) PP No 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api serta Peraturan Menteri No. 35 Tahun 2011 tentang Tata Cara dan Standar Pembuatan GAPEKA.
Pada tanggal 25 Februari 2013, telah ditetapkan GAPEKA Tahun 2013 melalui Peraturan Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor KA.407/SK.26/DJKA/2/13. (RDH)