(Jakarta, 18/1/2013) Masih buruknya cuaca yang menyebabkan gelombang tinggi hinga lima Meter di hampir seluruh perairan Indonesia hingga 22 Januari ke depan, Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Laut kembali mengeluarkan Maklumat Pelayaran (Mapel) yang menginstruksikan Kantor Otoritas Pelabuhan dan Syahbandar untuk menunda pemberian surat persetujuan berlayar (SPB)  bagi kapal-kapal.

Penerbitan Mapel ini merupakan yang ketiga kalinya kalinya di awal tahun 2013 menyusul diterbitkannya Mapel pertama pada tanggal 3 Januari 2013 dan Mapel kedua pada tanggal 14 Januari lalu.

Dalam Maklumat Pelayaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor 27/I/DN-13 tanggal 18 Januari 2013 tersebut dikatakan bahwa pada periode tanggal 17 s.d. 22 Januari 2013 diperkirakan akan terjadi angin kencang, hujan lebat dan gelombang tinggi di beberapa wilayah perairan Indonesia,  antara lain di wilayah sebagai berikut:

a.    Gelombang laut setinggi 2 s.d. 3 meter akan terjadi di perairan Aceh, Perairan Bengkulu, dan Pulau enggano, Perairan Jambi, Perairan sumatera Selatan, Perairan Bagian Barat Lampung, Selat Sunda Bagian Selatan, Samudera Hindia Sebelah Selatan Banten dan Jawa Barat, Perairan Kalimantan Bagian Barat, Laut Jawa Bagian Barat, Selat Makassar Bagian Selatan, Laut Flores, Perairan Selatan Bali dan Nusa Tenggara Barat, Perairan Sulawesi Utara, Perairan Sulawesi Tenggara, Laut Buru, Laut Maluku, Perairan Halmahera, Laut Seram, Perairan Bagian Barat Papua, Perairan Bagian Utara Papua;

b.    Gelombang laut setinggi 3 s.d. 4 meter akan terjadi di Selat Karimata Bagian Utara, Perairan Kupang, Laut Banda Bagian Selatan, Perairan Kepulauan Sangihe Talaud, Perairan Kepulauan Kai dan Kepulauan Aru;

c.    Gelombang laut setinggi 4 s.d. 5 meter akan terjadi di perairan Laut Cina Selatan, perairan Kepulauan Natuna, Laut Natuna, Perairan Kepulauan Anambas, Perairan Kepulauan Riau, Perairan Maluku Tenggara, Laut Timor, Perairan Kepulauan Babar dan Kepulauan Tanimbar, Perairan Timika, Laut Aru, Laut Arafuru dan Perairan Merauke.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut menginstruksikan kepada para Syahbandar agar menunda pemberian Surat Persetujuan Berlayar bagi kapal-kapal sebagai berikut:

a.    Perahu Nelayan, Kapal Tongkang, Kapal Roro, Kapal Landing, Kapal Ferry dan Kapal Penumpang berkecepatan tinggi untuk berlayar pada semua perairan tersebut dengan tinggi gelombang laut 2 s.d. 3 meter;

b.    Kapal-kapal yang tinggi lambung timbulnya kurang dari 3 Meter untuk berlayar pada perairan tersebut dengan tinggi gelombang 3 s.d. 6 meter;

c.    Semua ukuran dan jenis kapal untuk berlayar pada perairan tersebut dengan tinggi gelombang laut 4 s.d. 5 meter.

Dalam menerbitkan SPB dimaksud, kapal-kapal yang diizinkan untuk berlayar pada perairan dengan tinggi gelombang diperkirakan mencapai 2 s.d. 3 Meter dan 3 s.d. 4 Meter agar tetap berpedoman terhadap hal-hal sebagai berikut:

a.    Kelaiklautan Kapal;
b.    Jumlah alat penyelamat, sekoci penolong dan Inflatable Life Raft dan Baju Penolong harus lengkap dan berfungsi dengan baik;
c.    Radio komunikasi harus berfungsi dengan baik;
d.    Jumlah penumpang/muatan tidak melebihi kapasitas yang diizinkan. (RDH)