JAKARTA - Maskapai Garuda Indonesia mengapresiasi langkah kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan perbaikan untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan dengan menerbitkan 24 peraturan terkait keselamatan dan keamanan penerbangan.
"Kami sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan Kementerian Perhubungan untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan," ungkap Direktur Operasi Garuda Indonesia Capt.Novianto Heruprataomo di Jakarta, Jumat (20/3).
Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan 24 peraturan di bidang keselamatan dan keamanan penerbangan. Ke-24 peraturan tersebut terdiri atas 20 Peraturan Menteri (PM) dan 4 Peraturan Dirjen Perhubungan Udara.
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Suprasetyo menjelaskan, tujuan dikeluarkannya peraturan tersebut untuk mengakomodasi perkembangan industri penerbangan domestik yang cukup pesat yaitu rata-rata 15 persen per tahun untuk penumpang dan 13 persen untuk kargo. Selain itu juga untuk memenuhi tuntutan masyarakat atas keselamatan dan keamanan penerbangan sesuai standar otoritas penerbangan sipil internasional (International Civil Aviation Organization-ICAO).
Capt. Novianto mengatakan, nilai tingkat keselamatan penerbangan Idonesia menurut penilaian ICAO saat ini masih rendah yaitu 45,09 sehingga berada pada kategori dua.
Dengan berada di kategori dua, menurutnya, sangat menghambat perkembangan industri penerbangan di tanah air.
"Banyak lembaga yang menggunakan parameter yang dikeluarkan oleh ICAO untuk mengembangkan usahanya. Dengan skor 45,09 yang jauh di bawah rata-rata internasional sebesar 60, mereka melihat Indonesia memiliki resiko tinggi," jelas Novianto.
Dampaknya adalah, maskapai-maskapai sejumlah negara mempertimbangkan untuk membuka rute penerbangan ke Indonesia. "Sebaliknya, maskapai Indonesia dilarang terbang seperti ke Amerika. FAA sampai saat ini belum mengizinkan maskapai Indonesia terbang ke sana," ujar Novianto.
Dengan dikeluarkannya 24 peraturan tersebut ia berharap pemerintah konsisten mengimplementasikannya, sehingga faktor keselamatan benar-benar diimplementasikan oleh maskapai.
"Yang lebih strategis dari aturan-aturan tersebut adalah pelaksanaan regulasi yang ada," tegas Capt. Novianto.
Menurut Capt. Novianto, aturan-aturan keselamatan dan keamanan penerbangan yang ada, sudah cukup baik, setara dengan aturan yang diterapkan secara internasional. "Namun yang penting adalah bagaimana mengimplementasikan secara konsisten terhadap produk-produk aturan penerbangan sipil," papar Capt. Novianto.
Terhadap 24 peraturan Kemenhub, ia merinci, selain peraturan baru sebagai amanat dari UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, juga terdapat peraturan yang memperbarui dari peraturan yang sudah ada. "Beberapa peraturan merupakan koreksi dari peraturan yang sudah ada dan sebagian merupakan peraturan baru," papar Capt. Novianto. (SNO)