BANDUNG – Mendapatkan informasi merupakan hak asasi setiap warga negara yang tercantum dalam pasal 28F UUD 1945. Dalam hukum Hak Asasi Manusia yang berlaku secara universal, disebutkan bahwa negara atau badan publik wajib menghormati, melindungi, dan memenuhi hak warga negara untuk tahu dan hak atas kebebasan informasi. Demikian ditegaskan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Novie Riyanto pada acara Forum Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Perhubungan tahun 2022 di Hotel Savoy Homan Bandung, Kamis (25/8).
Dengan tema “Kemerdekaan Informasi”, Forum PPID Kemenhub tersebut merupakan bentuk komitmen Kementerian Perhubungan dalam mengimplementasikan layanan informasi publik bagi seluruh warga negara Indonesia, tak terkecuali para disabilitas.
Forum PPID ini mempertemukan seluruh PPID di lingkungan Kementerian Perhubungan untuk melakukan koordinasi serta upaya peningkatan kualitas pelayanan informasi dan dokumentasi di seluruh unit kerja di Kementerian Perhubungan.
“Semoga forum ini dapat memberikan semangat kepada para PPID di lingkungan Kementerian Perhubungan serta mengingatkan kembali komitmen untuk melakukan kewajiban dalam memenuhi hak seluruh lapisan masyarakat untuk mendapatkan informasi,” tegas Novie.
Selain itu, Novie juga mengajak seluruh peserta yang terdiri dari PPID di seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan untuk memperbaiki kinerja pelayanan informasi untuk memenuhi segala ketentuan di Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Pusat yang dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat setiap tahunnya terhadap seluruh badan publik termasuk Kementerian Perhubungan.
Terkait Monev Keterbukaan Informasi Pusat, pada kesempatan tersebut juga, Staf Khusus Menteri Perhubungan bidang SDM dan Kehumasan, Adita Irawati mengingatkan bahwa meskipun Kementerian Perhubungan mendapatkan kategori “Informatif” dalam Monev Keterbukaan Informasi Publik tahun 2021, masih banyak ruang untuk melakukan perbaikan.
“Tolong semua proaktif, partisipatif dalam melakukan Monev ini karena peran anda menentukan bagaimana Kementerian Perhubungan dinilai dan dipercaya oleh masyarakat,” ujar Adita.
Adita juga menyampaikan pesan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi agar performance keterbukaan informasi di Kementerian Perhubungan agar bisa terus ditingkatkan.
Dalam forum ini juga dilakukan peluncuran Layanan Informasi Inklusif. Layanan tersebut merupakan komitmen Kementerian Perhubungan untuk dapat memberikan layanan informasi kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk kepada para disabilitas. Dengan peluncuran tersebut, Kementerian Perhubungan telah menyediakan format permohonan informasi dengan huruf braille yang ramah bagi pemohon informasi yang tuna netra. Selain itu, diluncurkan pula video Layanan Informasi Publik yang menampilkan bahasa isyarat.
Peluncuran Layanan Informasi Inklusif tersebut sangat diapresiasi oleh Komisioner Bidang Edukasi Sosial dan Advokasi KIP Samrotunnajah Ismail yang menjadi keynote speaker pada acara tersebut.
“Impian kami di Komisi Informasi Pusat untuk menyediakan layanan informasi yang ramah disabilitas akhirnya bisa terwujud lewat Kementerian Perhubungan," jelas Samrotunnajah.
Forum PPID Kementerian Perhubungan tahun 2022 ini diikuti oleh sekitar 100 orang peserta. Para peserta terdiri dari para penanggung jawab dan petugas yang menjalankan tugas pokok fungsi ketatausahaan/kehumasan pada PPID Pelaksana dan PPID Pelaksana UPT di lingkungan Kementerian Perhubungan. Pemateri dalam forum ini adalah Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat, Tya Tirtasari dan Pranata Humas Ahli Pertama Ditjen Imigrasi, Muhammad Fijar Sulistyo. (RY)