(Jakarta, 2/5/2014). Indramayu - Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, maka untuk keselamatan perkeretaapian, perlu diadakan sosialisasi kepada masyarakat. Upaya itu agar masyarakat ikut menjaga ketertiban, keamanan dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian.
Direktorat Jenderal Perkeretaapian menggelar seminar dan sosialisasi, Selasa (29/4) lalu, di Indramayu. Acara dibuka oleh Direktur Keselamatan Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Ir. Popik Montanansyah MT di Hotel Trisula Indramayu dan dihadiri Bupati Indramayu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indramayu.
Kegiatan sosialisasi ini diisi pemberian materi yang dipaparkan beberapa narasumber. Kegiatan mulai digelar pukul 08.00 sampai 16.00 WIB, diikuti sejumlah siswa-siswi SMP/SMA/Mahasiswa dari sekolah dan perguruan tinggi di Indramayu.
Bupati Indramayu memberikan sambutan setelah sebelumnya didahului oleh Direktur Keselamatan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI, Popik Montanansyah. Acara yang tak kalah penting pada seminar itu adalah pembacaan ikrar Komitmen Bersama Gerakan Pelopor Keselamatan Perkeretaapian.
Perkeretaapian merupakan salah satu moda transportasi dalam sistem transportasi nasional yang mempunyai karakteristik angkutan massal dan keunggulan tersendiri. Hal itu tak dapat dipisahkan dengan moda transportasi lain. Pentingnya angkutan umum bagi pengguna kereta api sangat dirasakan. Saat ini saja, loket penjualan untuk masyarakat yang akan mudik jelang lebaran sudah ditutup. Artinya bahwa kereta api masih dipandang moda transportasi yang cukup vital.
Dengan pembangunan jalur ganda lintas utara, penyelenggaraan perkeretaapian saat ini mengalami perubahan operasional. Salah satunya, semakin tingginya frekuensi lalu lintas kereta api sehingga terdapat kendala di bidang keselamatan. Dan kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa masih didominasi oleh kecelakaan di perlintasan sebidang, seperti antara kereta api dan kendaraan umum. (BN).