(Jakarta, 27/8/2013) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), sosialisasikan Peraturan Pemerintah di bidang transportasi laut di 4 (empat) kota di Indonesia.
Sosialisasi yang telah berlangsung di Mataram ini adalah sosialisasi yang ke-2 (26/8/2013), sebelumnya sosialisasi ini telah berlangsung di Palembang, dan akan terus berlangsung di sejumlah kota di Indonesia, yaitu Ambon dan Jogjakarta.
Pada Sosialisasi Peraturan Pemerintah di bidang transportasi laut Tahun 2013 kali ini, Ditjen Hubla mensosialisasikan Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 209 tentang Kepelabuhanan, Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian dan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kemenhub, “sosialisasi ini penting guna mendukung terwujudnya pelayanan jasa transportasi laut yang efisien, handal, tertib, aman dan lancar melalui peningkatan pengetahuan, kemampuan dan pemahaman berbagai peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran”.
Dikatakan juga “melalui sosialisasi ini diharapkan akan diperoleh kesamaan persepsi antara Ditjen hubla dengan seluruh stakeholders terkait dalam memahami substansi dan operasionalisasi penyelenggaraan transportasi laut”.
Lebih jauh diungkapkan, “semoga sosialisasi ini dapat dijadikan sebagai wahana untuk dapat memahami dan melaksanakan semua Peraturan di bidang transportasi laut, sehingga pada gilirannya dapat ditindaklanjuti dalam membentuk dan membiasakan sikap peduli dan tanggungjawab kepada masyarakat bahwa keselamatan pelayaran merupakan tanggungjawab kita bersama”. (KND)