(Jakarta, 10/7/2012) Liburan lebaran, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melakukan Audit Manajemen Keselamatan terhadap kapal penumpang, kapal penyeberangan serta kapal Ro-Ro passanger secara acak di sembilan pelabuhan.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Leon Muhamad telah menginstruksikan kepada Tim Audit Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang terdiri dari wakil dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Direktorat KPLP, Marine Inspector dan Bagian Hukum untuk melakukan audit terhadap kapal-kapal yang sedang sandar secara acak.
“Adapun audit dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Tugas (SPPT) Direktur Jenderal Perhubungan Laut dalam rangka persiapan pelaksanaan angkutan laut lebaran 1433 H,” seperti dikatakan Kasubag Humas dan KSLN Ditjen Perhubungan Laut, Sindu Rahayu dalam siaran persnya, Selasa (10/7).
Leon Muhamad dalam instruksinya menjelaskan, tim ini akan melakukan audit pada 9 pelabuhan di Indonesia, yaitu Pelabuhan Tanjung Priok (Jakarta), Pelabuhan Tanjung Perak (Surabaya), Pelabuhan Makassar dan Pare-Pare (Sulawesi Selatan), Pelabuhan Merak (Banten), Pelabuhan Tanjung Emas (Semarang), Pelabuhan Trisakti (Banjarmasin), Pelabuhan Batam dan Pelabuhan Lembar (Mataram).
Menuut Sindu, audit akan dilakukan dalam dua pekan, terhitung sejak hari ini, 9 Juli 2012. Tim Audit yang pertama telah melakukan uji petik pada kapal KM. Gunung Dempo dan KM. Laskar Pelangi yang sedang sandar di Pelabuhan Tanjung Priok pada Senin, 9 Juli 2012.
Pada audit ini ditemukan beberapa kekurangan yang harus diperbaiki sesuai dengan standar Keselamatan Pelayaran diantaranya adalah masalah teknis yang terkait dengan penempatan Rakit Penolong di atas kapal. Rakit penolong seharusnya tidak boleh diikat secara permanen karena akan sulit ketika akan digunakan dalam keadaan darurat.
Disamping mudah dilepaskan, pengikatan tali 'painter' harus dilakukan sesuai petunjuk manualnya sehingga alat pelepas rakit penolong secara otomatis dapat berfungsi dengan baik. Hal-hal lain yang ditemukan dalam uji petik kali ini adalah kecepatan reaksi dalam menghadapi bahaya kebakaran, termasuk kecepatan dalam mengaktifkan pompa darurat pemadam kebakaran yg harus lebih ditingkatkan lagi.
Terhadap kekurangan-kekurangan tersebut, Tim audit telah memerintahkan kepada Kepala Seksi Penilikan Keselamatan Kapal, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan yang juga merupakan anggota Tim Audit, Capt. Diaz Saputra mengatakan bahwa secara keseluruhan dari dua kapal yang diaudit secara acak tersebut telah memenuhi standar Keselamatan dan Keamanan pelayaran.
Uji petik yang dilakukan oleh Ditjen Hubla ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana operator mempersiapkan kapal-kapalnya dalam menghadapi angkutan lebaran dengan salah satunya memperhatikan kelengkapan alat-alat keselamatan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Uji petik ini bukanlah hal baru dan merupakan hal rutin yang dilakukan terutama menjelang peak season.
Ini juga merupakan salah satu wujud komitmen pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam mewujudkan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran. Keselamatan dan keamanan pelayaran harus dijadikan budaya yang harus ditumbuhkembangkan dalam masyarakat.
“Kondisi tersebut hanya dapat terwujud apabila ada sinergi antara regulator dalam hal ini pemerintah, operator pelayaran serta pengguna jasa transportasi laut, karena keselamatan dan keamanan pelayaran merupakan kebutuhan mutlak dan tanggung jawab bersama,” terang Sindu. (JO)