(Jakarta, 3/3/2014) Dalam rangka mengimplementasikan hasil dari konvensi internasional Standards of Training, Certification and Watchkeeping for seafarers (STCW) 1978 Amandemen 2010 (Amandemen Manila) yang terkait dengan keterampilan pelaut di kapal, pada 17 Februari 2014, Direktur Jenderal Perhubungan Laut mengeluarkan Surat Edaran Nomor UM.003/14/13/DJPL-14 tentang Penerapan Regulasi VI/5 Konvensi STCW 1978 dan Perubahannya mengenai Sertifikasi Perwira Kapal/Ship Security Officer (SSO).
"Aturan ini dikeluarkan untuk memenuhi ketentuan internasional mengenai keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan (International Ships and Port Facility Security/ISPS Code)," demikian disampaikan Kepala Sub Bagian Humas dan Kerjasama Luar Negeri Ditjen Perhubungan Laut, Sindu Rahayu dalam siaran pers tertulis di Jakarta, Senin (3/3).
Sindu mengatakan, dalam Surat Edaran dimaksud disampaikan bahwa setiap Ship Security Officer (SSO) wajib menyelesaikan pelatihan sesuai dengan Seksi A-VI/5 koda STCW 1978 dan amandemennya. Namun dalam keadaan tertentu, apabila di kapal tidak ada Ship’s Security Officer (SSO) yang memiliki sertifikasi sesuai aturan VI/5 STCW 1978 dan amandemennya, maka Direktur Jenderal Perhubungan Laut dapat memberi izin kepada para pelaut di kapal yang telah memahami Program Rencana Keamanan Kapal (Ship Security Plan/SSP) dan Tugas Keamanan di kapal sebagai Ship Security Officer (SSO) sementara hingga pelabuhan tujuan dengan masa berlaku tidak melebihi 30 (tiga puluh) hari. Pada kesempatan tersebut, pihak kapal harus segera menginformasikan kepada Otoritas Pelabuhan tujuan dan mempersiapkan Ship Security Officer (SSO) sesuai Konvensi VI/5 STCW 1978 dan Amandemennya.
Lebih lanjut, Surat Edaran dimaksud juga mengatur ketentuan bagi setiap pelaut di atas kapal untuk wajib menerima pelatihan familiarisasi mengenai keamanan di kapal yang mencakup pelaporan insiden keamanan seperti pembajakan, perampokan bersenjata, atau prosedur dalam menghadapi ancaman keamanan. Pelatihan tersebut harus dilaksanakan oleh Ship Security Officer (SSO) atau orang yang mempunyai kualifikasi sesuai dengan petunjuk pada Seksi B VI/6.1 koda STCW 1978 dan amandemennya serta harus terdokumentasikan dalam Manajemen Sistem Keselamatan Kapal. Sedangkan bagi pemilik Sertifikat Ship Security Officer (SSO), jika mengacu pada IMO Model Course 3.19, maka pemilik Sertifikat Ship Security Officer (SSO) tersebut dianggap telah memenuhi kualifikasi sesuai bagian A VI/6, 1-5 (Security Awareness Training/SAT) dan VI/6-9 (Seafarers Designated Security Duties/SDSD) koda STCW 1978 dan amandemennya.
Untuk kapal berbendera Indonesia, yang dimaksud dengan Ship Security Officer (SSO) adalah Senior Officer dan memiliki kualifikasi Ship Security Officer (SSO) sesuai A VI/5 koda STCW 1978 dan amandemennya.
"Surat Edaran dimaksud juga menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia mengakui Sertifikat Keterampilan Perwira Keamanan Kapal (Ship Security Officer/SSO) yang diterbitkan oleh negara lain yang masuk dalam White List tanpa melakukan pengesahan kembali," jelasnya. (SLO)