JAKARTA - Guna meningkatkan keterampilan dan kompetensi para Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di seluruh pelabuhan di Indonesia, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan akan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kepada para TKBM di pelabuhan. Bahkan ke depan para TKBM tersebut diharapkan dapat memilki sertifikasi keterampilan.

Pelatihan dan sertifikasi para Tenaga Kerja Bongkar Muat tersebut, selain bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan kompetensi para Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan juga sekaligus untuk melindungi mereka menghadapi keterbukaan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang akan berlaku tahun depan.

Seperti diketahui sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor. 60 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke kapal, telah diatur bahwa kegiatan bongkar muat barang di pelabuhan harus dilaksanakan dengan menggunakan peralatan bongkar muat oleh Tenagakerja Bongkar Muat yang memenuhi standar laik operasi dan menjamin keselamatan pelayaran.

Sementara itu, terkait dengan tuntutan masyarakat untuk merevisi PM 60 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang Dari dan Ke Kapal, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan saat ini sedang melakukan pembahasan untuk merevisi PM 60 Tahun 2014 khususnya terkait dengan pasal 3 ayat (4) danPasal 16.

Seperti diketahui bahwa PM 60 Tahun 2014 mengatur mengenai izin usaha dan persyaratan dalam pendirian Perusahaan Bongkar Muat Barang Dari dan Ke Kapal sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan.

Saat ini, pengaturan mengenai Pembinaan dan Penataan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama Dirjen Hubla, Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Deputi Bidang Kelembagaan Nomor UM.008/41/2/DJPL-11 tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan.

Ketentuan mengenai kelembagaan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang telah diatur dalam Pasal 3 ayat (4) PM 60 Tahun 2014 dapat dipisahkan dari substansi PM 60 Tahun 2014 dimaksud dan dibuat dalam peraturan tersendiri, mengingat substansi kelembagaan TKBMakan melibatkan instansi terkait lain seperti Kementerian Koperasi, Kementerian Ketenagakerjaan dan pengguna jasa.