(Jakarta, 10/9/12) Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan akan menyelenggarakan kegiatan diskusi tentang peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang, di Semarang Selasa 11/9/2012. Informasi yang diperoleh redaksi pemberitaan www.dephub.go.id, kegiatan yang rencananya akan dibuka oleh Dirjen Perkeretaapian Tunjung Inderawan ini bertujuan mensosialisasikan upaya-upaya Pakar & Ahli Transportasi, Akademisi, Praktisi, Pemerintah Daerah untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.
Selain itu diharapkan melalui kegiatan diskusi ini akan dapat diinventarisir ide, gagasan, pengalaman dalam peningkatan keselamatan dan penanganan di perlintasan sebidang dari para pakar dan praktisi.
Sebagaimana diketahui berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 Tentang Perkeretaapian, Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian dan Peraturan Menteri Nomor PM. 36 tahun 2011 Tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Kereta Api Dengan Bangunan Lain telah diatur bahwa pada dasarnya perpotongan antara jalur kereta api dan jalan dibuat tidak sebidang. Pengecualian terhadap ketentuan tersebut hanya dapat dilakukan dengan menjamin keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api dan lalu lintas jalan sehingga pembangunan perlintasan sebidang sebenarnya bersifat sementara.
Kenyataan di lapangan jumlah perlintasan sebidang masih cukup banyak, baik yang resmi dijaga, resmi tidak dijaga atau bahkan liar. Untuk mengurangi jumlah pintu perlintasan sebidang ini dibutuhkan partisipasi semua pihak terutama di kalangan pemerintah daerah, masyarakat ataupun swasta. Umumnya mereka belum memahami secara benar ketentuan peraturan yang berlaku mengenai perlintasan sebidang ini. Oleh karena itu perlu dilakukan langkah-langkah sosialisasi secara terus menerus, untuk menciptakan pemahaman dan partisipasi guna menegakkan keselamatan di perlintasan sebidang.
Kegiatan diskusi di Semarang ini akan menghadirkan beberapa pembicara diantaranya Direktur Keselamatan Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Kadishub Prov. Jawa Tengah, PT Kereta Api Indonesia (persero) serta ahli sosial. Sementara itu peserta yang terlibat dalam kegiatan diskusi ini berasal dari berbagai intitusi seperti Dinas Perhubungan Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Kepolisian Republik Indonesia, Dinas PU Jawa Tengah dan D.I.Yogyakarta, Pemda Jawa Tengah dan D.I. Yogykarta, Praktisi dan Akademisi di Daerah Jawa Tengah. (BRD)