Jakarta, 21/02/2013) Pasca diterbitkannya Instruksi Menteri Perhubungan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Aksi Peningkatan Keselamatan Transportasi, pada 11 Januari lalu perlu ditindaklanjuti dengan upaya meningkatkan keselamatan dan keamanan transportasi khususnya untuk moda kereta api.

Terbitnya Instruksi Menteri merupakan upaya peningkatan keselamatan transportasi, dengan melakukan upaya-upaya aksi meliputi:  Aspek manajemen yang berkeselamatan, Aspek sarana yang berkeselamatan, Aspek prasarana yang berkeselamatan, Aspek Sumber Daya Manusia (SDM) dan pengguna transportasi yang berkeselamatan. Aspek penanganan pasca Kecelakaan transportasi.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Litbang Perhubungan, Ir. L. Denny Siahaan dalam sambutannya menyampaikan data tingkat kecelakaan kereta api tahun 2007-2011 cenderung menurun. Pada tahun 2007 jumlah kecelakaan mencapai 159 kejadian, di tahun 2011 hanya 55 kejadian. Untuk korban kecelakaan kereta api pada tahun 2007-2011 juga menurun, yaitu dari 232 korban meninggal pada tahun 2007 menjadi 112 'korban meninggal pada tahun 2011.

“Namun demikian, pemerintah terus berupaya untuk menurunkan jumlah kecelakaan transportasi kereta api Sesuai Instruksi Menteri Perhubungan RI Nomor 1 Tahun 2013. Oleh karena itu diperlukan adanya upaya meningkatkan tingkat keamanan dan keselamatan transportasi kereta api, sebagai tindak lanjut dari Rencana Aksi keselamatan transportasi perkeretaapian,” jelasnya.

Peneliti Madya Litbang Perhubungan Bidang Transportasi Darat, Purwoko, SIP, dalam paparannya menjelaskan bebrapa studi pernah membahas keselamatan dan keamanan kereta api dengan berbagai cara pandang, namun belum menemukan faktor-faktor yang mempengaruhi menurunnya tingkat keselamatan dan keamanan transportasi kereta api.

Dijelaskan Purwoko , untuk mengetahui faktor-faktor menurunnya tingkat keselamatan dan keamanan transportasi kereta api, sebagai tindak lanjut dari konsep rencana aksi keselamtan transportasi perkeretaapian maka perlu dilakukan penelitian data primer persepsi pengguna, kondisi eksisting, observasi lapangan dan data sekunder terkait dengan kebijakan peningkatan keselamatan dan keamanan.

Lebih lanjut Purwoko mengatakan, ada beberapa variable dalam penelitian untuk mengetahui tingkat keselamatan dan keamanan transportasi kereta api, antara lain : Manajemen Keselamatan, Peningkatan Prasarana, Peningkatan Sarana, SDM, Penanganan Pasca Kecelakaan, Kemanan di luar kereta api dan Keamanan di dalam kereta api.

Dengan terbitnya Instruksi Menhub tersebut menurut Purwoko  diperlukan peran serta aktif dari para stakeholder dan lembaga terkait sebagai penaggung jawab pelaksanaan rencana aksi peningkatan keselamatan transportasi perkeretaapian.

Diskusi Roundtable Discussion menghadirkan pembicara Purwoko,SIP  (Peneliti Bidang Transportasi Darat), Ir. Bernadette Endah Sekar Mayasanti, MSP (Kasubdit Audit & Peningkatan Keselamatan),Ir. Arief Heriyanto,MM (Direktur Prasarana Perkeretaapian), Ir. Sugiadi Waluyo, ME (Direktur Sarana Perkeretaapian),  DR Bambang Istianto, Msi (Kabag Kepegawaian) dan para pembahas Ir. Kusnaendi (Ketua Sub Komite Penelitian Kecelakaan Trasnportasi Jalan Raya), Ir. Harum Al Rasyid S. Lubis, Msc., PhD, Edy Jumantoro, S. Sos, Sudaryatmo (Ketua YLKI),  Djoko Setijowarno. (MIA)