(Jakarta, 28/2/2012) Pelaksanaan reformasi birokrasi hendaknya tertuju pada output yang dihasilkan dan outcome yang dapat dirasakan masyarakat, bukan hanya berdasarkan absensi kehadiran. Demikian disampaikan Deputi Bidang Program dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Ismail Mohamad dalam Roundtable Discussion dengan tema “Reformasi Birokrasi dan Remunerasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Perhubungan” di Ruang Rapat Utama Badan Litbang Jakarta, Kamis (28/2).

Lebih lanjut, Ismail menyatakan perubahan mindset dan culture set yang menjadi konsep awal reformasi birokrasi bukan dalam konteks clerical, hanya saja pola yang diambil secara keseluruhan absensi masih dominan. Ismail menyatakan hal ini masih terus dikaji untuk mencari pemecahan yang efektif dan efisien. “Tidak efektif jika misalnya eselon I yang harus rapat dengan DPR hingga jam 1 malam harus ke kantor dulu untuk absensi , atau begitu juga dengan dosen dan peneliti yang harus melakukan pekerjaan di luar jam yang telah ditentukan dan harus kembali untuk absensi,” jelas Ismail.

Pelaksanaan reformasi birokrasi dijelaskan Ismail perlu penilaian performance masing-masing individu agar tunjangan kinerja bisa dinilai adil. “ Balance performance sudah ada di Kemenkeu. Dengan penggodokan peraturan tentang Aparatur Sipil Negara semoga terlaksana hal tersebut, “ kata Ismail.

Ismail juga menyebutkan selama ini sering terjadi pengertian yang salah mengartikan pelaksanaan reformasi birokrasi sama dengan remunerasi. “Remunerasi adalah semua bentuk imbalan yang diterima pegawai atas kontribusi yang diberikannya kepada organisasi yang mencakup gaji, tunjangan, fasilitas, dan imbalan lainnya. Pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah terbit Peraturan Presiden ada di 56 Kementerian/Lembaga. Kemenhub sendiri masih dibahas tahun ini oleh Tim Pengarah yang diketuai oleh Wakil Presiden,” lanjut Ismail.

Suyatman (Kepala Bagian perencanaan Kepegawaian, Biro Kepegawaian Kemenhub ) menyebutkan dalam paparannya, nilai akhir kesiapan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Kementerian Perhubungan berdasarkan verifikasi lapangan adalah 42 (Level 2), sehingga dapat diajukan kepada Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) untuk mendapat pertimbangan sebagai instansi yang melaksanakan Reformasi Birokrasi dan diberikan penghargaan berupa Tunjangan Kinerja. “Kementerian Perhubungan menargetkan dalam waktu dekat akan mencapai peningkatan pada penilaian berikutnya nilai menjadi minimal 55 (level 3), “ kata Suyatman.

Diskusi ini menghasilkan kesimpulan yaitu manajemen perubahan hendaknya dapat dirasakan manfaatnya oleh Pegawai Negeri Sipil agar berjalan lebih efektif efisien. Selain itu, pada Januari 2014 akan diterapkan performance individu untuk mengisi SKP dan akan terus diproses. Moderator juga mencatat, besarnya pembayaran tunjangan kinerja apabila PNS memiliki jabatan struktual sekaligus fungsional sebaiknya dipilih yang tidak merugikan.

Roundtable Discussion ini menghadirkan narasumber yaitu Ismail Mohamad (Deputi Bidang Program dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi); Husein Avicenna Akil (Ketua Harian Pelaksanaan Reformasi Birokrasi LIPI), Suyatman (Kepala Bagian perencanaan Kepegawaian, Biro Kepegawaian Kemenhub). Diskusi dimoderatori oleh Atik Siti Kuswati (Pelaksana Harian Sekretaris Badan Litbang Perhubungan). (ARI)