(Jakarta, 11/03/2013) Sistem transportasi nasional (SISTRANAS) perlu terus ditata dan disempurnakan dengan dukungan sumber daya manusia yang berkualitas, sehingga diharapkan dapat terwujud keandalan pelayanan dan keterpaduan antar moda transportasi, dalam rangka memenuhi kebutuhan pembangunan, tuntutan masyarakat serta perdagangan nasional dan internasional dengan memperhatikan kehandalan serta kelaikan sarana dan prasarana transportasi.
Sistranas yang saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: KM.49 Tahun 2005 tentang Sistem Transportasi Nasional (Sistranas) perlu didukung agar dapat menjadi Undang-undang Transportasi yang merupakan acuan pokok dalam penyusunan kebijakan transportasi di Indonesia sehingga dapat terwujud sistem transportasi yang efektif, efisien, andal (reliable), dan berkelanjutan (sustainable),”. Demikian diungkapkan Pelaksana Tugas Kepala Badan L. Deny Siahaan saat membuka roundtable discussion Badan Litbang Perhubungan dengan tema “Perwujudan Undang-Undang Sistranas Dalam Penyelenggaraan Transportasi yang Efektif dan Efisien”. Kamis lalu, (7/03/2013) di Badan Litbang Merdeka Timur No. 5 Jakarta Pusat.
Namun kondisi saat ini, Sistranas belum dapat diimplementasikan secara optimal. Menurut Peneliti Transportasi Manajemen Transportasi Multimoda, Juren Capah, dalam paparannya mengatakan, Keputusan Menteri Tahun 2005 tentang sistranas belum dapat berjalan optimal karena peraturan yang terkait dengan transportasi antarmoda/multimoda terdiri dari beberapa Kementerian dan pemerintah provinsi dan Kabupaten Kota masih terpisah-pisah sehingga perlu diusulkan dalam bentuk satu Undang Undang tentang transportasi multimoda.
“Perlu pula dibentuk lembaga yang tugas dan fungsinya untuk mengadakan pembinaan angkutan antarmoda/multimoda,” ujarnya.
Sistranas, lanjut Juren, erat kaitannya dengan transportasi multimoda. Menurutnya, transportasi multimoda berdasarkan sistranas adalah transportasi barang dengan menggunakan paling sedikit dua moda transportasi yang berbeda atas dasar satu kontrak yang menggunakan dokumen transportasi multimoda, dari suatu tempat barang diterima oleh operator transportasi multimoda kesuatu tempat yang ditentukan untuk penerimaan barang.
Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia(MTI), Danang Parikesit, dalam paparannya menyampaikan, tantangan sektor transportasi kedepan adalah mengembangkan sistem transportasi nasional yang efisien dan efektif, terjangkau, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.
untuk itu, menurutnya diperlukan peningkatan transportasi yang terpadu antramoda dan intermodal serta selaras dengan pengembangan wilayah, mewujudkan pelayanan transportasi yang mendukung pembangunan ekonomi social dan budaya, serta mendukung kesatuan dan persatuan NKRI dan perwujudan negara kepulauan.
Danang menambahkan, untuk meningkatkan status Sistranas menjadi suatu Undang-Undang, langkah yang perlu dilakukan antara lain adalah: pendekatan regulasi antara gradual dan radikal; Mashab penulisan Undang Undang; traveler’s interest; perubahan prinsip transportasi; interaksi antara mobilitas fisik dan mobilitas virtual dan proses transisi dari Permenhub, perpres dan pp.
Anggota Komisi V DPR RI Drs. Josef A. Nae,MM menyampaikan beberapa poin penting yang perlu dalam penyusunan SISTRANS antara lain yaitu UU Sistranas harus mempertimbangkan secara lebih serius pemerataan pembangunan transportasi pada wilayah2 terisolasi, sistem transportasi wilayah dan lokal harus mendapat porsi yang besar, demi mewujudkan akses yang merata di semua wilayah disamping membangun transportasi di kota2 besar demi mengurai kemacetan dan berbagai problem transportasi di daerah2 maju.
Yosef menambahkan, perlu ada pembenahan dan pengembangan di sektor infrastruktur termasuk menata industri transportasi dalam negeri dengan mempertimbangkan karakteristik geografi di setiap daerah.
Dijelaskan Yosef banyak aspek yang harus dibangun dan dilaksanakan sesuai misinya, mulai membangun jaringan pelayanan dan prasarana yang merata, membangun pangkat keselamatan dan keamanan, membangun penyedia jasa transportasi, membangun SDM, transportasi berkualitas , hingga membangun sarana dan prasarana yang hemat inergi dan ramah lingkungan serta mengembangkan berbagai sumber pendanaan untuk membangun transportasi nasional dan membangun birokrasi efektif dan efisien pada lembaga yang menangani transportasi.
“Perlu atau tidaknya UU tentang Sistranas berada di ruang antara, yakni antara perlu dan antara tidak , antara berguna atau tidak, antara bernilai atau tidak. Tetapi yang tidak bisa dipungkiri bahwa perpindahan orang dan atau barang ditentukan oleh tiga komponen dasar yakni manusia, prasarana dan sarana, oleh karena itu Sitranas harus diperjelas eksistensinya sehingga ruang antara menjadi jelas dengan lahirnya sebuah UU tentang SISTRANAS, “ ungkapnya.
Diskusi ini menghadirkan pembicara Drs. Juren Capah, MM.Tr (Peneliti Badan Litbang Perhubungan), Prof. Dr. Tech. Ir. Danang Parikesit M. Sc. (Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia), Drs. Josef A. Nae. Soi, MM (Anggota Komisi V DPR RI), Dr. Ir. Robert J. Verhaeghe ( Associate Professor Trasnportasi & Planning), serta para pembahas Kepala Biro Hukum, Sekretariat Jenderal, Kementerian Perhubungan, Ketua DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda), Ketua DPP Masyarakat Kereta Api (MASKA), Ketua DPP Indonesian National Shipowners Association (INSA), Ketua DPP Indonesia National Air Carriers Association (INACA), Drs. Suripno, MSTr. RTD ini dimoderatori oleh DR. Elly Adriani Sinaga, M.Sc. (Sikretaris Badan Litbang Perhubungan). (HST/MIA)