JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan selaku Ketua Pusat Komando dan Pengendalian Nasional (National Command and Control Center - NCCC) memegang komando penanggulangan keadaan darurat keamanan penerbangan pada kondisi rawan (kuning) dalam Peraturan Menteri Perhubungan PM No. 140 Tahun 2015 tentang Program Penanggulangan Keadaan Darurat Keamanan Penerbangan Nasional.
Sebagai pemegang komando NCCC, Dirjen Perhubungan Udara melakukan langkah-langkah antara lain, menetapkan kondisi keamanan penerbangan nasional, mengaktifkan Pusat Pengendalian Insiden Nasional (Incident Control Center - NICC), dan menonaktifkan Pusat Pengendalian Insiden Nasional (National Incident Control Center - NICC) setelah tindakan pemulihan. Dirjen Perhubungan Udara juga mengkordinasikan tindakan penanggulangan, dan memberikan pengarahan terhadap pelaksanaan program penanggulangan keadaan darurat keamanan (contingency plans).
Pusat Komando dan Pengendalian Nasional (National Command and Control Center - NCCC) dalam PM No.140 tahun 2015 memiliki fungsi menerima informasi ancaman yang membahayakan keamanan penerbangan nasional, berkoordinasi dalam rangka penilaian ancaman yang membahayakan keamanan penerbangan, berkoordinasi dalam menetapkan langkah-langkah yang akan diambil jika ancaman membahayakan keamanan penerbangan dan memonitor penanggulangan terhadap ancaman yang membahayakan keamanan penerbangan.
Anggota Pusat Komando dan Pengendalian Nasional (National Command and Control Center - NCCC) terdiri atas anggota utama dan anggota Komite Nasional Keamanan Penerbangan. Anggota Utama Pusat Komando dan Pengendalian Nasional terdiri atas Dirjen Perhubungan Udara, Panglima TNI,Kapolri, Kepala BIN, dan Direktur Keamanan Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara.
Sedangkan Anggota Komite Nasional Keamanan Penerbangan terdiri atas Badan Usaha Bandar Udara, Unit Penyelenggara Bandar Udara, Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan dan Anggota Komite Nasional Keamanan Penerbangan Nasional lainnya.
Anggota Komite Nasional Keamanan Penerbangan Nasional lainnya yaitu, Kemenko Polhukam, Kemenkeu, Kemenkes, Kementan, Kemenlu, Kemnhuk HAM, Kemenhan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kemenkominfo, Badan Pengawas Tenaga Nuklir, BNPT, Kantor Otoritas Bandara, Asosiasi Perusahaan Angkuta Udara, Asosiasi Perusahaan Pemeriksa Keamanan Kargo dan Pos, serta Asosiasi Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Keamanan Penerbangan. (SNO)