SORONG - Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo menyarankan, direksi Lion Air untuk memberhentikan Co Pilot Lion Air yang melakukan pelanggaran prosedur. Bila hasil investigasi membuktikan bahwa tindakannya membahayakan penumpang, Kemenhub akan mencabut lisensi pilotnya.

"Kami mendapat informasi dari penumpang. Pihak Lion Air juga sudah melakukan investigasi internal dan kabarnya juga sudah diberi sanksi. Tapi sampai hari (Kamis) ini kami belum mendapat laporan dari pihak Lion Air tentang bagaimana hal itu bisa terjadi dan sanksi apa yang sudah diberikan oleh manajemen Lion Air," Kata Suprasetyo saat mendampingi Menteri Perhubungan Ignasius Jonan melakukan kunjungan kerja ke Sorong.

Direktur Umum Lion Air Edward Sirait dalam pernyatan tertulisnya mengatakan, setelah melakukan investigasi atas adanya informasi dari penumpang mengenai hal yang tidak pantas dilakukan oleh awak pesawat Lion Air melalui pengeras suara yang berada didalam pesawat, maka ditemukan adanya pelanggaran prosedur announcement oleh Co Pilot berupa ucapan selamat ulang tahun kepada salah satu awak pesawat

"Atas pelanggaran prosedur announcement terkait dengan ucapan ulang tahun, maka Co Pilot telah diberi sanksi berupa hukuman tidak boleh terbang (grounded)," kata Edward

Suprasetyo menyayangkan sikap Co Pilot yang tidak bekerja secara profesional. Apalagi yang bersangkutan masih baru bekerja selama satu tahun. Apalagi tindakannya sangat tidak prosedural.

Disinggung mengenai sanksi yang akan diberikan Kemenhub Suprasetyo mengatakan masih menunggu laporan resmi dari manjemen Lion Air. "Kalau berpotensi mengganggu keselamatan penerbangan,pasti ada sanksinya,” ujarnya.

Tim Ditjen Perhubungan Udara juga akan melakukan investigasi dengan cara mendengarkan rekaman announcement Co Pilot, apa saja yang disampaikan, termasuk mengecek kesehatan yang bersangkutan atau tingkat stres sehingga sampai melakukan hal-hal diluar prosedural.

"Pada prinsipnya bila mengganggu keselamatan penerbangan bisa dicabut izin lisensi pilotnya," pungkas Suprasetyo. (JO)